Polisi menetapkan 4 orang tersangka di kasus wanita dikeroyok dan bajunya dilucuti hingga telanjang dada di salah satu hotel di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Para tersangka ditahan polisi.
"Sudah 4 orang (tersangka)," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Abdul Kompol Abdul Azis kepada detikSulsel, Kamis (23/6/2022).
Mereka yang menjadi tersangka masing-masing inisial SS alias DL, NA, KD, MT. Tersangka MT merupakan orang yang turut serta melakukan pengeroyokan, sedangkan 3 tersangka lainnya merupakan pelaku utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Tersangka MT dijerat) Pasal 55 ikut serta. (Untuk tersangka SS alias DL, NA, dan KD) pasal 170 ancamannya sama dia ikut ke induknya. Sama 7 tahun (penjara)," kata Kompol Abdul.
Abdul juga menegaskan bahwa tidak ada motif lain dalam peristiwa ini. Korban NI menghilangkan baju yang ia pinjam dari tersangka SS alias DL
"Sama (motif persoalan baju). Tidak ada perubahan," jelasnya.
Sebelumnya polisi mengamankan 7 orang di kasus ini. Tiga orang lainnya yakni MI, IS, dan AW untuk didalami peranannya.
"Iya (masih diperiksa sebagai saksi) sementara kita masih dalami yang lain," jelasnya.
Kemudian pihaknya masih memburu 2 pelaku lainnya yang masih buron. Masing-masing inisial EK dan NK.
"Iya (2 pelaku buron)," singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, viral video korban NI dikeroyok dan dilecehkan di sebuah kamar hotel di Kota Makassar. NI dikeroyok hingga baju yang ia kenakan dilepas oleh pelaku.
NI sempat meminta tolong dalam kamar itu. Namun tidak ada dan ia terus dihakimi oleh para tersangka yang merupakan teman mereka juga hanya hanya persoalan menghilangkan baju.
"Masalah baju. IN pinjam baju temannya (DL) yang pelaku. DL (pelaku) minta dikembalikan bajunya tapi bajunya hilang," kata nenek korban, Sri Rostini (64) kepada detikSulsel, Sabtu (18/6).
Pengeroyokan itu membuat IN mengalami sejumlah luka di wajah, termasuk luka lebam di mata dan bibir.
"Matanya, bibir. Iya (bekas dipukul). Sudah visum dikasih obat. Empat orang. Iya (teman korban) memukul semua," ungkapnya.
(hmw/nvl)