Kasus Penganiayaan Anjing hingga Tewas di Ambon Disidang, Pemilik Jadi Saksi

Maluku

Kasus Penganiayaan Anjing hingga Tewas di Ambon Disidang, Pemilik Jadi Saksi

Darmawanti Adellia Adipradana - detikSulsel
Minggu, 19 Jun 2022 21:50 WIB
ibizan hound open mouth
Foto: Ilustrasi kasus penganiayaan anjing di Ambon. (Getty Images/iStockphoto/Eloi_Omella)
Ambon -

Kasus penganiayaan anjing hingga tewas di Ambon, Provinsi Maluku dengan terdakwa Barce Roy Kudubun bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Pemilik anjing, Adriana bakal dipanggil menjadi saksi dalam sidang pertama kasus tersebut.

Berdasarkan surat pemanggilan saksi bernomor: SP-244/Q.1.10/Ep.2/06/2022, Adriana akan memberikan keterangan sebagai saksi. Pelaksanaannya dijadwalkan 09.00-17.30 WIT di PN Ambon, Senin (20/6/2022).

"Iya sekarang sudah di persidangan, besok tanggal 20 Juni 2022, udah pemeriksaan saksi," ucap Ketua Animal Defenders Indonesia Doni Herdaru Tona kepada detikcom, Minggu (19/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Doni yang turut mengawal kasus turut mempertanyakan transparansi agenda sidang. Pasalnya dia menuding agenda sidang tidak terjadwal dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) online PN Ambon.

"Ada yang unik yang perlu saya garis bawahi sebenarnya, kenapa tidak ada jadwal sidangnya di SIPP online. Ketika kita masukin nama pelaku ini nggak ada, ini nggak ada, sedangkan besok sudah pemeriksaan saksi. Artinya sudah ada pembacaan dakwaan, sudah ada pemeriksaan yang lain-lain," tutur dia.

ADVERTISEMENT

Makanya Doni menuntut agar adanya transparansi dalam perjalanan proses hukum terhadap terdakwa. Menurutnya sebagai masyarakat agenda persidangan wajib disampaikan ke publik.

"Karena kita sebagai masyarakat mau sebagai transparansi ya. Sidangnya kapan saja, toh juga hak masyarakat sebagai dipenuhi sama pihak pengadilan dan JPU (jaksa penuntut umum) agar muncul di sistemnya," sambungnya.

Dia pun berharap terdakwa penganiayaan anjing hingga tewas bisa diproses dengan serius dan ada efek jera. Dia beranggapan pelaku tidak hanya melakukan kekerasan terhadap binatang, tindakannya juga bisa berpotensi dilakukan terhadap sesama manusia.

"Ini sebenarnya gambaran bahwa para penyiksa hewan itu tidak akan ragu-ragu berlaku hal yang sama kepada sesama manusia," tegas Doni.

Sebelumnya kasus penganiayaan anjing hingga tewas sempat berpolemik lantaran pelaporan atas insiden ini sempat ditolak Polres Sirimau untuk diproses. Kapolsek Sirimau pun mendapat kecaman hingga ramai media sosial.

"Kasus ini sempat ramai karena polisi yang ada di Kota Ambon di Polsek Sirimau ketika dilaporkan, mereka mengatakan tidak bisa diproses karena tidak ada pasalnya (yang bisa menjerat pelaku)," ungkapnya.

Namun belakangan Polsek Sirimau akhirnya memproses kasus ini usai Indonesia Police Watch (IPW) turut mengecam adanya penolakan laporan atas kasus itu. Padahal ada dugaan melanggar regulasi perlindungan hewan.

"Jadi Kapolsek (Sirimau) sempat disinggung untuk dicopot ramai di media massa, karena kenapa polisi di lini terdepan kok nggak ngerti sampai ada pasal perlindungan hewan," urai Doni.

Sementara pemilik anjing, Adriana mempertanyakan proses hukum terhadap tersangka. Dia mengaku sejak awal kasus ini melaporkan pelaku bukan hanya terkait penganiayaan hewan, namun juga atas dugaan pencurian, pengrusakan barang miliknya berupa TV.

"Kenapa pasal pencurian dan pengrusakan tidak dimasukkan. Kemudian pas pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan), tersangka hanya ditahan sebentar," keluh Adriana saat dikonfirmasi terpisah.

Penyidik kepolisian yang menetapkan pelaku sebagai tersangka saat itu tidak ditahan. Bahkan perkembangan kasusnya tidak disampaikan secara berkala kepada dirinya.

"(Tersangka) kemudian dibebaskan tanpa ada info ke kami. Atas dasar apa dia tidak ditahan," jelasnya.

Kronologi Kasus Penganiayaan Anjing hingga Tewas

Diketahui kejadian itu terjadi pada 20 Januari 2022. Pemilik, Adriana, bersama dengan keluarganya pergi karena ada acara ulang tahun sang keponakan. Namun, sebelum pergi, Adriana sempat memberikan anjingnya yang bernama Foni makan, dan meninggalkannya untuk menjaga rumah dengan kondisi dirantai agar Foni tidak berbuat aneh.

Saat pulang, Adriana mendapati rumahnya kosong dengan dinding penuh darah Foni. Adriana lalu melaporkan ke Polsek. Keesokan harinya, Adriana mendapati Foni dalam kondisi tergantung.

Adriana pun mengaku hanya bisa pasrah karena tak mengerti dengan mekanisme hukum. Adriana pun mengaku hanya bisa pasrah, karena tak mengerti dengan mekanisme hukum.

"Saya hanya pasrah saja, biar nanti Tuhan yang akan membalas. Karena anjing adalah ciptaan Tuhan juga dan dia tidak bersalah apa pun," ujar Adriana sebagaimana dilansir dari detikNews.




(sar/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads