Emak-emak di Balikpapan Curi 4 Motor Ditangkap, Modus Gendong Anak-Cari Kunci

Kalimantan Timur

Emak-emak di Balikpapan Curi 4 Motor Ditangkap, Modus Gendong Anak-Cari Kunci

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Kamis, 16 Jun 2022 12:57 WIB
Pelaku pencurian motor dengan modus gendong anak di Balikpapan ditangkap.
Foto: Pelaku pencurian motor dengan modus gendong anak di Balikpapan ditangkap. (Dok. Istimewa)
Balikpapan - Emak-emak inisial MJ (43) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi usai mencuri 4 motor. Aksi pencurian ibu rumah tangga (IRT) ini dilakukan dengan modus menggendong anak, sambil mencari kunci motor korban yang tertinggal.

"Jadi modus pelaku berkeliling sambil menggendong anaknya, mencari motor yang kuncinya tertinggal. Setelah motor didapat, kemudian (dibawa kabur) disimpan di rumahnya," jelas Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, saat dihubungi detikcom, Kamis (16/6/2022).

MJ ditangkap di kediamannya di Perumahan DMR Kariangau, Kecamatan Balikpapan Utara pada Rabu (8/6). Penangkapan itu bermula setelah salah satu korban menemukan kendaraannya yang hilang di rumah MJ, lantas melaporkannya ke kantor polisi.

"Saat mendapat laporan dari korban, tim bergerak melakukan penangkapan di rumahnya, serta dari penangkapan itu, kami juga mengamankan tiga kendaraan lain hasil pencurian oleh pelaku," beber dia.

Dari hasil pemeriksaan, MJ melancarkan aksinya dengan modus membawa anaknya yang masih balita untuk mengelabui warga. Sambil menggendong, MJ berkeliling mencari kendaraan motor yang kuncinya tertinggal.

"Pencurian motor ini telah dilakukan sejak 7 Maret 2022, dan terakhir pada 8 Juni 2022. Rencananya pelaku berniat menjual kendaraan ini, tapi keduluan tertangkap," tuturnya.

Dia menuturkan, pencurian MJ didasari atas motif ekonomi. Hasil curian motor rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Faktornya ekonomi, karena pelaku ini sudah lama ditinggal suaminya," beber Rengga.

Kini MJ ditahan di Polresta Balikpapan bersama barang bukti empat kendaraan motor hasil curiannya. Polisi masih melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini.

"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," pungkasnya.


(sar/nvl)

Hide Ads