Untuk diketahui, pengungkapan 251 gram sabu ini dilakukan Polresta Palu pada Kamis (24/3) lalu. Polisi meringkus dua orang, yakni NR dan MFB yang ternyata melakukan penjualan sabu atas dasar arahan S, seorang narapidana di Lapas Palu.
"Jadi kemungkinan HP (handphone) itu masuk ke dalam, kalau HP sudah masuk ke dalam berarti oknum-oknum penghuni Lapas, salah satu tersangka tadi itu bisa mengendalikan narkoba di luar Lapas," ujar Kapolresta Palu Kombes Barliansyah kepada wartawan saat pemusnahan barang bukti, Rabu (8/6) lalu.
Terkait dugaan penggunaan handphone dalam Lapas, Kalapas Kelas II A Palu Gamal Bardi mengakui pihaknya jelas kecolongan terkait kasus ini. Gamal menegaskan handphone tidak boleh masuk ke dalam Lapas.
"Tidak dibenarkan (HP masuk ke Lapas). Saya menyatakan kecolongan boleh, tapi kita melakukan pemeriksaan semaksimal mungkin," kata Gamal saat ditemui detikcom, Senin (13/6/2022).
Gamal mengatakan penggeledahan rutin dilakukan pihaknya sekali dalam seminggu. Dia mengklaim penggeledahan itu mencegah penggunaan handphone atau sejumlah barang terlarang lainnya.
"Kami juga secara rutin seminggu sekali kami melakukan penggeledahan blok-blok kamar hunian. Terakhir kemarin pada malam Sabtu kita lakukan penggeledahan dan itu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang," ujar Gamal.
![]() |
Gamal mengatakan pihaknya siap berkoordinasi dengan Polresta Palu terkait kasus ini. Dia mempersilahkan narapidana S yang diduga mengendalikan sabu itu diperiksa lebih lanjut agar jaringannya terbongkar.
"Tentunya kami pihak Lapas tidak menutup diri kami siap dilakukan pemeriksaan. Apabila terbukti, kami siap pemeriksaan dilakukan di Lapas Palu," katanya.
(hmw/nvl)