Dua remaja di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) masing-masing berinisial TNI (17) dan DT (16) ditangkap usai melempar kendaraan dinas polisi dengan besi hingga rusak. Akibatnya kaca mobil polisi bagian kanan pecah.
Peristiwa tersebut terjadi di depan kantor Telkom, Kelurahan Lawangirung III, Kecamatan Wenang sekitar pukul 04.45 Wita pada Jumat (10/6/2022). Pada saat itu polisi mendapati adanya laporan bahwa terjadi keributan di wilayah tersebut melalui call center 112.
"Tim Opsnal Polresta Manado bersama Resmob dipimpin Kanit Resmob IPDA Heraldy Yudhantara telah mengamankan pelaku yang membawa senjata tajam tanpa izin," kata Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufik Arifin kepada detikcom, Sabtu (11/6/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, awalnya polisi yang mendapati laporan langsung menuju TKP. Sesampainya di lokasi, mobil yang digunakan oleh petugas lalu dilempari menggunakan besi.
"Setiba di TKP kendaraan yang digunakan oleh tim dilempar menggunakan besi sehingga kaca kanan kendaraan roda empat pecah," ujar dia.
Pelaku pun kabur usai melakukan pelemparan. Polisi yang melakukan pengejaran lebih dulu meringkus berinisial DT, beserta barang bukti satu buah senjata tajam jenis pisau badik.
"Pria DT yang membawa senjata tajam jenis pisau badik dengan ukuran panjang 29 cm," beber Taufik.
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial TN. Berdasarkan penyelidikan awal, TN diketahui berada di sebuah rumah kosong, hingga berhasil diamankan.
"Pelaku TN yang bersembunyi di salah satu rumah kosong sambil memegang sebuah pisau badik ukuran 56 cm," jelas dia.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut. Termasuk mendalami keributan yang sempat dilaporkan warga.
(sar/asm)