Polisi Setop Kasus Duit Waka DPRD Bone Rp 820 Juta Dicuri Tetangga

Polisi Setop Kasus Duit Waka DPRD Bone Rp 820 Juta Dicuri Tetangga

Agung Pramono - detikSulsel
Sabtu, 04 Jun 2022 03:40 WIB
Konferensi pers polisi soal kasus pencurian uang Rp 820 juta milik Wakil Ketua DPRD Bone Andi Wahyudi Taqwa oleh tetangganya. (Agung/detikSulsel)
Foto: Konferensi pers polisi soal kasus pencurian uang Rp 820 juta milik Wakil Ketua DPRD Bone Andi Wahyudi Taqwa oleh tetangganya. (Agung/detikSulsel)
Bone -

Polisi resmi menyetop kasus pencurian duit Rp 820 juta milik Wakil Ketua DPRD Bone Andi Wahyudi Taqwa. Kasus dihentikan setelah korban dan pelaku sepakat berdamai.

"Sudah sepakat berdamai antara korban dan pelaku, kasusnya ditutup," kata Kapolsek Tanete Riattang, Polres Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Kompol Andi Ikbal kepada detikSulsel, Jumat (3/6/2022).

Ikbal mengatakan korban dan pelaku resmi berdamai pada Rabu (1/6). Korban dan pelaku disebut memiliki kesepakatan, namun kesepakatan itu tak disampaikan oleh kedua belah pihak kepada pihak kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada kesepakatan dari pihak pelaku dan korban, apalagi pertimbangannya ada anak di bawah umur," tambahnya.

Untuk diketahui, polisi sebelumnya menangkap 5 pelaku buntut kasus pencurian ini. Para pelaku masing-masing berinisial RA (16), DR (19), SY (25), MA (17), dan FA (17).

ADVERTISEMENT

"Pelaku sudah dibebaskan semua," kata Ikbal.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang AKP Nurhayati mengaku pihaknya hanya menerima laporan perdamaian dari pelapor. Dia mengatakan kesepakatan damai itu diatur korban dan pelaku tanpa melibatkan pihak kepolisian.

"Kami penyidik hanya menerima surat permohonan pencabutan laporan dari korban dengan alasan telah diselesaikan secara kekeluargaan," ucapnya.

"Dalam kesepakatan damai itu polisi tidak dilibatkan," sambung Nurhayati.

Sekadar diketahui kelima pelaku menjalankan aksinya saat korban keluar kota. Kelimanya merupakan orang yang biasa berada di gudang korban di Jalan Sungai Musi, Kelurahan Ta, Kecamatan Tanete Riattang.

Para pelaku tidak sekaligus mengambil uang yang jumlahnya Rp 820 juta, melainkan bertahap dari mengambil Rp 5 juta, kemudian Rp 20 juta hingga total jumlahnya mencapai ratusan juta.

Uang itu digunakan untuk membeli ponsel merek iPhone, membeli chip, hingga membeli sabu. Korban baru sadar uangnya hilang setelah mengecek gudangnya.

Uang itu merupakan hasil pembayaran proyek Dermaga Bajoe pada tahun 2011 yang ditabung. Saat itu korban Andi Wahyudi ada kerja sama suplai material dengan pemegang proyek.




(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads