Bunuh Wanita di Indekos, Cleaning Service di Makassar Ditangkap

Bunuh Wanita di Indekos, Cleaning Service di Makassar Ditangkap

Muh Ishak Agus - detikSulsel
Senin, 30 Mei 2022 17:45 WIB
Cleaning service di Makassar ditangkap polisi usai membunuh wanita di indekos (detikSulsel/Muh Ishak Agus)
Foto: Cleaning service di Makassar ditangkap polisi usai membunuh wanita di indekos (detikSulsel/Muh Ishak Agus)
Makassar - Seorang cleaning service di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Daeng Siama (36) ditangkap polisi atas kasus pembunuhan terhadap wanita penghuni indekos bernama Ayu (32). Pelaku kesal dimarahi korban karena terlalu lama saat disuruh membeli es buah.

"Korban anggap pelaku terlalu lama disuruh beli es buah (membuat pelaku emosi-membunuh korban)," ujar Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto saat jumpa pers di kantornya, Senin (30/5/2022).

Pelaku merupakan seorang tukang becak yang menyambi sebagai cleaning service. Menurut Yudi, pelaku awalnya datang ke indekos korban di Jalan Tarakan, Makassar, pukul 20.00 Wita pada Rabu (11/5) dan diminta membeli es buah.

"Pelaku memang setiap hari bersihkan kamar kos korban. Pekerjaan pelaku tukang becak sekaligus cleaning service bersih-bersih kamar di kos itu," tutur Yudi.

Saat pelaku menyerahkan es buah yang dibelinya, pelaku justru dimarahi dan ditampar oleh korban karena dianggap terlalu lama. Rupanya Daeng Siama tidak senang dengan perlakuan itu sehingga ia menganiaya korban.

Daeng Siama menganiaya korban menggunakan tangan kosong. Di antaranya dipukul, ditendang, hingga membenturkan kepala korban ke dinding indekos hingga korban tewas.

"Korban dibunuh dengan cara dipukul di bagian wajah, kepala dibenturkan ke dinding serta ditendang di perut dan pinggang," jelas Yudi.

Pelaku sempat mengangkat jasad korban ke kasur. Dia juga sempat mengerjakan tugasnya dengan membersihkan kamar indekos korban lalu pergi.

Selanjutnya seorang penghuni kamar kos lainnya bernama Basri melihat jenazah korban. Dia kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

Polisi yang menyelidiki jasad korban menemukan tanda-tanda kekerasan. Penyidik pun melakukan pendalaman dan pelaku mengarah ke Daeng Siama.

"Hasil autopsi banyak tanda kekerasan. Di situ mencurigai adanya di TKP itu juga bersih dan berarti dugaan kita orang dalam yang mengeksekusi," jelasnya.

Tak butuh waktu lama, polisi menangkap Daeng Siama di sekitar lokasi kejadian. Pelaku kini ditahan dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Kami jerat pelaku Pasal 338 Junto Pasal 351 Ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun. Disegerakan P21," tandas Yudi.


(hmw/nvl)

Hide Ads