Polisi menangkap juru bicara (jubir) Petisi Rakyat Papua (PRP) Jefry Wenda pascademo penolakan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua. Dia diamankan atas dugaan pelanggaran UU ITE yang ajakan aksinya dianggap provokatif.
Jubir PRP diamankan di Sekretariat Kantor Kontras Papua, di Perumnas 4 Kelurahan Hedam Kota Jayapura sekitar pukul 12.35 WIT, Selasa (10/5/2022). Jefry Wenda diamankan bersama 6 orang lainnya di lokasi yang sama.
"(Polisi) mengamankan JW yang merupakan Juru Bicara PRP di Sekretariat Kantor Kontras Papua Perumnas IV Kelurahan Hedam, Distrik Heram, Kota Jayapura," sebut Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Musthofa Kamal dalam keterangannya, Selasa (10/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamal mengungkapan, Jefry Wenda diamankan bersama dengan 6 orang lainnya. Mereka masing-masing berinisial OS, OB, NI, MM, AD dan IK.
"Saat ini JW bersama 6 orang lainnnya. Dengan barang bukti berupa satu unit komputer dan satu unit printer telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Dia menambahkan, situasi saat ini sudah kondusif pasca-demo penolakan pembentukan DOB Papua di Kota Jayapura. Massa langsung membubarkan diri.
"Pasca aksi demo situasi di Papua khusus di Kota Jayapura aman dan kondusif, massa telah membubarkan diri ke rumah masing-masing," pungkas Kamal.
Sementara Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R. Urbinas mengemukakan, Jefry Wenda dianggap sebagai dalang atas ajakan demonstrasi penolakan pembentukan DOB Papua. Seruan itu tersebar di media sosial sebelum demo berlangsung.
"Beberapa hari sebelum aksi demo telah beredar di media sosial terkait seruan, ajakan maupun selebaran yang diberikan kepada masyarakat luas untuk aksi demo," papar Gustav.
Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada 7 orang yang ditahan terkait aksi demo penolakan DOB Papua dan Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II tersebut.
"Saat ini kita masih membutuhkan waktu untuk melakukan pemeriksaan di dalam status penyelidikan," sambung dia.
Atas dugaan pelanggaran UU ITE, jubir PRP Jefry Wenda terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Pihaknya pun memberikan ruang bagi ketujuh orang yang diamankan itu mendapatkan pendampingan hukum.
"Kita akan lihat hasilnya tidak lebih dari 1x24 jam," tegas Gustav.
Demo Tolak Pembentukan DOB Dibubarkan Polisi
Sebagai informasi polisi membubarkan unjuk rasa yang dilakukan massa yang mengatasnamakan Petisi Rakyat Papua yang menolak pembentukan daerah otonomi baru (DOB) Papua, Selasa (10/5). Aksi itu dibubarkan polisi karena tak berizin dan rawan menimbulkan kericuhan.
"Aksi demo yang menamakan diri Petisi Rakyat Papua Jilid II ini tidak mengantongi izin, sehingga kita bubarkan," tutur Kapolresta Jayapura Kota Kombes Gustav R. Urbinas.
Dia mengatakan, jika memang mereka benar-benar mau menyampaikan aspirasi secara baik-baik, maka polisi akan memfasilitasi massa aksi bertemu DPR Papua.
"Tetapi mereka maunya melakukan aksi di jalanan sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan chaos maka pasti kami ambil tindakan tegas terukur dengan membubarkan," tegas dia.
(sar/nvl)