Eks Kepala Desa Benggaulu, Kecamatan Dapurang, Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) inisial IK ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa. IK menjadi tersangka bersama anaknya inisial LI.
"Korupsi dana desa ini terjadi saat tersangka inisial IK masih menjabat sebagai Kepala Desa Benggaulu," kata Wakapolres Pasangkayu Kompol Eduard Steffry Allan Telussa dalam jumpa pers di Mapolres Pasangkayu, Selasa (10/5/2022).
IK dan LI menjadi tersangka korupsi dana desa sebesar Rp 704.694.310. Dana desa tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eduard, dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa yang dilakukan tersangka, berlangsung selama tiga tahun. Terhitung sejak tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
"Tersangka memanfaatkan jabatannya selaku Kades Benggaulu pada periode tahun berjalan di 2017, 2018, dan 2018," ungkapnya.
Dalam kasus ini, LI yang merupakan anak kandung dari IK bekerja sama untuk mengambil keuntungan dari dana desa tersebut. IK berperan sebagai rekanan tim pelaksanaan kegiatan di desa.
"Tersangka inisial LI adalah anak kandung dari Kades Benggaulu (IK). Dia berperan sebagai rekanan tim pelaksana kegiatan desa," tandasnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka sudah menjalani penahanan sejak 4 Februari 2022 lalu. Namun penetapan tersangka baru dirilis oleh Polres Pasangkayu.
(asm/nvl)