Polisi menangguhkan penahanan Selebgram Bone, Andi Niarisi alias Andi Nia Pakoneri yang menjadi tersangka kasus penipuan arisan online. Penangguhan penahanan itu diajukan oleh pengacara Nia Pakoneri, Mukhawas Rasyid dengan pertimbangan status Nia Pakoneri yang merupakan seorang janda punya anak.
"Saya bermohon penangguhan penahanan karena kasihan anaknya. Apalagi Nia ini merupakan seorang janda," kata Mukhawas kepada detikSulsel Jumat (29/4/2022).
Mukhawas menyebutkan, penangguhan penahanan Nia Pakoneri sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memenuhi syarat penangguhan. Hal ini berdasarkan Undang-undang nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya penjamin klien saya ini (Nia Pakoneri), dijamin tidak akan melarikan diri, apalagi menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya," tambahnya.
Mukhawas menuturkan, dalam permasalahan pelapor dan terlapor bukan lagi tentang kerugian ataupun tentang permasalahan yang sebenarnya sebagaimana dalam laporan pelapor. Sebab, apa yang menjadi permasalahan pokok tidak lagi dipermasalahkan oleh pelapor.
"Dalam permasalahan ini saya berupaya mendamaikan pelapor dan terlapor dengan cara pendekatan kekeluargaan, pendekatan pemerintah setempat, pendekatan persahabatan bahkan saya sendiri mendatangi pelapor di rumahnya. Pelapor mengaku sudah maafkan Andi Nia tetapi permasalahan hukum tetap harus berjalan," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya beredar di media sosial foto diduga Nia Pakoneri sedang berada di rumah makan alias di luar penjara. Padahal bos arisan online yang menjadi tersangka kasus penipuan arisan online itu sudah ditahan polisi sebelumnya.
Dalam foto beredar yang diduga tersangka Nia itu sementara berada di salah satu rumah makan di Kota Watampone. Nia memakai gaun serba hitam, kacamata, dan masker warna putih ditemani sejumlah orang.
Kehebohan foto Nia sedang berada di luar penjara itu turut ditanggapi kepolisian. Kapolres Bone AKBP Ardiansyah mengatakan tersangka penipuan arisan online itu sudah mengajukan penangguhan penahanan.
"Betul dilakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka (Nia)," kata AKBP Ardiansyah kepada detikSulsel, Kamis (28/4)
(nvl/nvl)