Berkas kasus perwira Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Mustari memperkosa dan menjadikan remaja putri budak seks telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Sulsel. Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa.
"Memang info sebelumnya hari ini (pelimpahan ke Kejari Gowa), tapi jaksanya saya tanya yang mau menerima (barang bukti dan tersangka), besok (pelimpahan tahap II)," Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi kepada detikSulsel, Senin (25/4/2022).
Kasus pemerkosaan remaja putri diketahui sebelumnya ditangani Polda Sulsel. Berkas perkara tersangka dari penyidik kepolisian pun dipelajari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel hingga dinyatakan lengkap atau P-21.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas berkas masuk tanggal 28 Maret 2022 di sini (Kejati Sulsel), di P-21 sekitar 2 minggu lalu. Tanggal pastinya saya tidak tahu," lanjut dia.
Namun belakangan pelimpahan tahap II akan dilakukan ke Kejari Gowa. Soetarmi beralasan hal ini dikarenakan lokus kejadian berada di Kabupaten Gowa.
"Tidak apa-apa, mungkin kejadiannya (kasus pemerkosaan AKBP M terhadap remaja putri) di sana (di Gowa)," papar Soetarmi.
"Yang jelas begitu penjelasan jaksanya dia diserahkan nanti di (Kejari) Gowa. Berkas tetap masuk di sini (Kejati Sulsel), tapi penyerahan tersangka bisa di kejari," urai dia.
Jaksa sisa menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari kepolisian. Dengan begitu bakal disidangkan yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa.
"Pastinya di mana tempat kejadian, di situ dibawa (tersangka untuk) disidangkan," tegas Soetarmi.
Diketahui polisi Sulsel AKBP Mustari tersangka pemerkosa dan menjadikan remaja putri budak seks dipecat dengan tidak hormat. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Mustari diputuskan sidang etik Propam Polda Sulsel, Jumat (11/3).
"Sanksi yang sifatnya administratif berupa direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata ketua sidang kode etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel, Jumat (11/3).
Dalam sidang itu pula terungkap AKBP Mustari tersangka pemerkosa remaja putri berusia 13 tahun di Kabupaten Gowa, Sulsel itu dilakukan 12 kali.
Dikonfirmasi terpisah, Kejari Gowa Yeni Andriani mengatakan, pelimpahan tahap II yang menjerat oknum perwira polisi berpangkat 2 melati ini dilakukan di Kejari Gowa. Alasannya lokasi kejadian dan persidangan pun akan dilakukan di situ juga.
"Karena lokus tempusnya di Gowa, makanya dia serahkan di Kejari Gowa untuk selanjutnya jaksa Kejari Gowa dan Kejati yang menyidangkannya di PN Sungguminasa," jelasnya.
(sar/nvl)