Berkas kasus Irfandi, suami yang diduga membunuh istrinya Lenny Suryana di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) tak kunjung dinyatakan lengkap. Berkas kasus ini masih bolak-balik di tangan Kepolisian dan Kejaksaan karena dinilai masih kurang bukti.
Seperti diketahui, kematian Lenny Suryana terjadi 10 Oktober 2020 alias 2 tahun lalu. Tapi status berkas perkara hingga kini belum dinyatakan lengkap atau P21 di Kejaksaan.
Berkas Perkara 2 Kali Ditolak Jaksa
Polisi bukannya tanpa upaya untuk segera merampungkan berkas perkara. Polisi sebelumnya sudah 2 kali menyetorkan berkas ke Kejaksaan namun 2 kali pula dikembalikan dengan meminta sejumlah perbaikan berkas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu penyebab berkas kasus pembunuhan Lenny selalu dikembalikan adalah karena tak ada saksi pembunuhan. Penyidik diminta melengkapi kekurangan tersebut.
"Iya, berkasnya kami kembalikan. Belum memenuhi unsur pidana. Saksinya tidak ada yang melihat langsung kejadian dan bukti percakapan juga tidak ada," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar kepada detikSulsel, Rabu (13/4).
"Daripada kami paksakan untuk disidangkan terus bebas, kan kami juga yang diperiksa nantinya," katanya lagi.
Selain itu, alat bukti yang ada saat ini dinilai terlalu prematur. Polisi tidak memiliki saksi fakta pembunuhan hingga bukti DNA sang suami di jenazah korban dinilai tidak cukup kuat dalam menjerat tersangka.
"Berkas ini sudah 2 kali P 19 (dikembalikan). Kita hati-hati sekali dengan ini perkara," kata Musdar.
"Dari BAP-nya (berita acara pemeriksaan), istrinya tergantung, waktu dia lihat itu istrinya katanya masih bernapas makanya segera na angkat. Dia (suami) angkat lepaskan dari gantungan. Otomatis pasti ada DNA-nya di situ," sebutnya.
Polisi Kembali Setorkan Hasil Perbaikan Berkas
Polisi mengaku sudah melakukan perbaikan berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Hasil perbaikan itu sudah disetorkan lagi ke pihak Jaksa dan berharap bisa segera dinyatakan lengkap.
"Secepatnya kita lakukan P-21. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa tahap 2. Paling lambatlah minggu depan," ujar Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita kepada detikSulsel, Jumat (22/4).
"Petunjuk jaksa sudah kami lengkapi. Mulai saksi ahli forensik yang melakukan autopsi kerongkongan, dan diminta untuk tambah ahli kejiwaan dari karakteristik tersangka ini," sambungnya.
Salah satu yang telah diperbaiki adalah soal hasil tes kejiwaan tersangka. Selain itu, penyidik juga telah melampirkan hasil pemeriksaan DNA dari Mabes Polri.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng Muhammad Musdar tak menjamin berkas perkara bisa dinyatakan lengkap. Dia mengatakan pihaknya masih melakukan pengecekan.
"Jaksa kembali meneliti, kalau ada kekurangan akan dikembalikan lagi. Kalau sudah memenuhi dari segi alat bukti, dan administrasi, jaksa pasti sudah siap tahap 2," ucapnya.
(hmw/nvl)