Keterlibatan 2 oknum anggota Polri dalam kasus penembakan maut pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang masih menyisakan misteri. Janji polisi tak akan menutup-nutupi keterlibatan oknum anggotanya pun dinanti.
Misteri berawal saat polisi mengumumkan empat tersangka pada jumpa pers sesi pertama di Polrestabes Makassar, Sabtu (16/4) malam. Saat konferensi pers yang kedua, Senin (18/4), jumlah tersangka yang diumumkan bertambah menjadi lima orang.
Kelima tersangka di antaranya Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan dalang penembakan, oknum pegawai Pemkot Makassar bernama Sahabuddin dan Asri. Kemudian 2 tersangka lainnya adalah CA alias AKM dan SA alias SL seorang oknum polisi yang menjadi eksekutor penembakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tersangka eksekutor, kita akan sampaikan merupakan anggota kita, oknum anggota Polri," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto, Senin (18/4).
Saat mengungkap keterlibatan SL sebagai eksekutor, Kombes Budi berjanji pihaknya tak akan menutup-nutupi. Dia mengatakan SL akan diproses pidana dan kode etik.
"Tapi kita perintah pimpinan tidak ada tutup-tutupan. Kita akan proses, akan mendapat proses berat," katanya.
Polisi Bantu Iqbal Asnan Bunuh Najamuddin Ternyata 2 Orang
Belakangan terungkap jumlah oknum polisi yang terlibat pembunuhan ternyata 2 orang. Selain SL, tersangka berinisial CA alias AKM juga berstatus anggota polisi.
"Iya (oknum Polri) kan dua," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Selasa (19/4).
Kendati membenarkan CA ternyata juga polisi, Kombes Komang enggan memerinci apa perannya. Dia hanya menjelaskan peran CA membantu terjadinya pembunuhan.
"Ya sama ikut membantu, bukan eksekutor. Intinya ikut membantu melakukan pembunuhan," tutur Kombes Suartana.
SL dan CA Sama-sama Anggota Brimob
Polisi mengkonfirmasi bahwa SL dan CA sama-sama bertugas di Brimob Polda Sulsel. Keduanya resmi diproses Propam atas pelanggaran kode etik anggota Polri.
"Iya diproses etika dia (2 anggota Brimob terlibat pembunuhan)" ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Rabu (20/4). Suartana ditanya soal 2 anggota Brimob di kasus pembunuhan itu.
SL dan CA diketahui sudah diperiksa oleh Propam Polda Sulsel. Keduanya juga masih akan dimintai keterangan lebih lanjut dalam proses kode etik.
"Sudah diproses (Propam Polda Sulsel), sudah dimintai keterangan. Tapi itu masih akan dimintai keterangan lagi," kata Kombes Suartana.
Suartana menegaskan oknum Brimob SL dan CA tersebut bakal diproses secara pidana dan pelanggaran kode etik. Dia mengatakan Propam saat ini masih bekerja untuk proses hukum dua oknum anggota Polri tersebut.
"Saya pastikan tetap diproses dia sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan," kata Suartana.
(hmw/nvl)