Pengendara mobil inisial MR (23) resmi ditetapkan tersangka kasus kebakaran di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Polisi mengatakan tersangka kelelahan saat berkendara sehingga mobilnya menabrak rumah dan menyebabkan kebakaran hingga tujuh orang sekeluarga dalam rumah tersebut tewas.
"Kondisinya kelelahan," kata Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli saat jumpa pers, Rabu (20/4/2022).
Kombes Ary mengatakan, MR kelelahan setelah berkendara dari Sangatta ke Samarinda. MR sudah tujuh jam berkendara sebelum menabrak rumah korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka berangkat dari Kecamatan Sangatta ke Bengalon Kutim untuk mengambil kendaraan dan menjemput temannya menuju Samarinda. Perkiraan waktu kurang lebih 7 jam perjalanan," tutur Kombes Ary.
Polisi menyebut mobil yang dikendarai MR sebenarnya hanya menabrak pagar sisi depan rumah korban.Namun api diduga muncul dari kap mobil yang menjalar ke seluruh mobil dan rumah.
"Api dari kap mobil yang menjalar ke seluruh mobil dan membakar salah satu ruko dari 3 ruko, pertama berisi plastik sebelahnya elektronik sebelahnya sayur-sayuran," kata Ary.
Ary mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan tes urine terhadap MR. Tersangka dipastikan murni kelelahan karena tak ada zat berbahaya yang dikonsumsi MR.
"Sudah kita lakukan pengecekan tes urine tidak mengonsumsi minuman keras, murni mengantuk" kata Ary.
![]() |
Sebelumnya diberitakan, satu keluarga di Samarinda, Kaltim terjebak kebakaran usai rumahnya ditabrak sebuah mobil. Akibat insiden ini 7 orang dilaporkan tewas dan 1 orang dilarikan ke rumah sakit (RS).
Kebakaran terjadi usai sebuah mobil menabrak toko kelontong yang berada di lantai dasar rumah tingkat 2 tersebut. Petugas melaporkan ada 1 korban yang dievakuasi dari lantai dasar dan ada 7 korban yang dievakuasi dari lantai 2 rumah.
(hmw/tau)