Heboh di media sosial kabar soal berfoto di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar dikenakan tarif hingga Rp 500.000. Pengembang CPI membantah dan menyebut tarif tersebut tarif lama untuk foto prewedding.
"Itu adalah tarif yg sudah tidak berlaku saat ini," ungkap Marketing Manager Citraland City Losari, Anastasia Winardi kepada detikSulsel, Jumat (15/4/2022).
Anastasia menambahkan saat ini tarif prewedding sudah disederhanakan. Tarifnya Rp 200.000 untuk foto prewedding dan bisa di lokasi mana saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di luar prewedding tidak dikenakan tarif. Ini kebijakan agar warga bisa berfoto di CPI tanpa merasa dibebani," jelasnya.
Dia menegaskan pemotretan biasa tidak dilarang dan tidak dikenakan tarif. Ini dikarenakan area CPI sudah dibuka untuk umum. Jika ada imbauan atau teguran dari tim sekuriti hanya bertujuan untuk penertiban pengunjung.
"Terutama demi keselamatan pengunjung dan pengguna jalan serta penjagaan aset kawasan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, heboh di media sosial kabar soal berfoto di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar dikenakan tarif hingga Rp 500.000. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman buka suara dan menegaskan tengah mengecek kabar tersebut.
Dalam foto dokumen yang dilihat, Jumat (15/4/2022), tertulis di bagian atas dokumen formulir izin penggunaan area di Citraland City Losari-Makassar yang merupakan pengembang di kawasan reklamasi CPI.
Paket 1 (Plaza Marketing Office) Rp 200.000. Paket 2 (Sunset Quay) Rp 200.000. Paket 3 (CitraLand Boulevard) Rp 200.000.
"Paket 4 (Plaza Marketing Office+Sunset Quay+CitraLand Boulevard) Rp 500.000," demikian tertulis dalam potongan foto dokumen.
Atas kabar yang beredar itu, Gubernur Andi Sudirman tengah menginstruksikan dinas terkait untuk mengeceknya, karena kawasan CPI merupakan lahan hasil reklamasi kerja sama Pemprov Sulsel dengan pengembang.
"Saya belum paham daerah mana dia maksud (di CPI). Nanti saya minta Dinas terkait koordinasikan," ungkap Andi, Jumat (15/4).
Andi Sudirman menambahkan bila kawasan yang dimaksud berbayar ini masuk kawasan fasum fasos perumahan, maka dikordinasikan ke Pemkot Makassar.
"Salah satu fungsi kabupaten/kota untuk hati-hati memberikan surat legal tanah di tanah-tanah sisa fasum fasos karena itu akan diklaim sebagai tanah pengembang," bebernya.
(tau/nvl)