Sebanyak 44 sepeda motor di Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut) ditahan polisi dalam patroli balap liar selama bulan Ramadan. Kendaraan tersebut disita selama tiga bulan oleh aparat.
"Personel gabungan yang terdiri dari Satuan Lantas, Patroli Presisi, serta Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kotamobagu membubarkan balapan liar di Jalan Raya Desa Bakan Kecamatan Lolayan," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, saat diminta konfirmasi detikcom, Rabu (13/4/2022).
Total kendaraan bermotor tersebut sejumlah di antaranya ditertibkan dalam patroli di Jalan Raya Desa Bakan Kecamatan Lolayan, Selasa (12/4) dini hari. Razia tersebut dilakukan oleh personel gabungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jules mengungkap sejumlah motor yang tidak menggunakan knalpot standar. Pihaknya bakal menahan motor sitaan tersebut selama tiga bulan ke depan, dan mengganti onderdil motor berstandar.
"Kalau mau diambil nanti harus menunjukkan surat-surat kendaraan dan knalpot racing diganti dulu dengan knalpot standar," ucap dia.
Jules menuturkan kebijakan ini dilakukan sebagai upaya tindakan tegas. Dengan maksud memberi efek jera bagi para pelaku pembalap liar.
"Bagi para pelaku akan diberi tindakan dengan dilakukan penahanan sementara kendaraan tersebut, sampai jatuh tempo sidang sebagai efek jera," tuturnya.
Dia mengimbau agar aksi balap liar dihentikan. Pasalnya aksi tersebut tidak hanya meresahkan warga, namun juga membahayakan dirinya dan pengguna jalan.
"Petugas Kepolisian di lapangan tak henti-hentinya mengimbau anak-anak muda agar tidak terlibat balapan liar. Hal ini selain membahayakan diri sendiri, juga bisa membahayakan orang lain," tandas Jules.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid menekankan, sejumlah motor balap liar merupakan rangkaian patroli selama Ramadan. Dia menekankan hanya motornya yang disita.
"Yang ditahan motornya bukan orangnya," tegas dia.
Dia memastikan, puluhan kendaraan itu baru akan dikeluarkan setelah Lebaran. Namun ada persyaratan yang harus dipenuhi sebagai tebusan yang membawa kelengkapan dokumen kendaraan bermotor.
"Kendaraan-kendaraan tersebut baru akan dikeluarkan atau dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing setelah lebaran," urai Irham.
(sar/asm)