Cekcok pemilik warung makan nonhalal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang mengamuk depotnya ditutup saat razia membuat peraturan daerah (perda) Ramadan diusul direvisi. Namun Satpol PP masih tetap jalan menegakkan aturan mengacu pada regulasi yang mengatur larangan warung buka selama bulan puasa.
"Kami akan tetap melakukan kegiatan seperti biasa," tegas Kepala Satpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin kepada detikcom, Minggu malam (10/4/2022).
Pihaknya mengaku hanya menegakkan aturan yang masih berlaku meski berpolemik di tengah masyarakat. Razia penutupan warung makan di tengah puasa tersebut mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kegiatan pengawasan serta penegakan Perda Ramadhan terus dilakukan," tegas dia.
Sementara anggota DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaeni Rahman berharap warga bisa menahan diri. Dengan tetap menghormati aturan pemerintah yang berlaku meski disebut perda Ramadan memang perlu dievaluasi.
"Menurut hemat kami, kalau pun ada yang tidak relevan ya dievaluasi dan terakhir bisa saja direvisi," tutur dia.
Dia berharap dalam upaya penegakan perda tersebut, petugas tetap mengedepankan edukasi. Satpol PP diminta mengedepankan sisi humanis saat razia di lapangan.
"Perda harus direvisi, namun revisi disini adalah tidak menghilangkan esensi dari Perda Ramadan tersebut," ucap Isnaeni.
Menurutnya usulan revisi perda Ramadan, sah-sah saja sepanjang ada mekanismenya. Pembahasan-pembahasanya tentunya akan dilakukan bersama-sama dengan wakil rakyat, eksekutif maupun elemen masyarakat lainnya.
"Karena sesuai aturan juga ada pergeserannya," tandas Isnaeni, anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Banjarmasin ini.
Sebelumnya Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menilai Perda Ramadan masih relevan dan dibutuhkan. Dia berdalih aturan itu sudah lama hadir, dan Satpol PP telah mensosialisasikannya kepada pemilik warung makan.
"Belasan tahun terakhir, tidak permasalahan yang terlampau besar. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk dapat saling menghormati aturan yang sudah ada," harap Ibnu Sina saat di Balai Kota Banjarmasin, Jumat (8/4).
Kendati begitu dia juga tidak menampik perlu dipertimbangkan perubahannya mengingat regulasi itu telah memasuki usia ke-15 tahun. Apalagi aturan dalam perda itu masih bersifat umum, tanpa memberikan rincian klasifikasi rumah makan mana yang diberi toleransi beroperasi selama Ramadan.
"Setiap lima tahun, perda memang harus dievaluasi, apakah masih sesuai dengan peraturan baru dan perkembangan di tengah masyarakat," sebut Ibnu Sina.
Viral di Medsos Cekcok Pemilik Depot-Satpol PP
Sebelumnya viral di media sosial (medsos) Satpol PP adu mulut dengan pengelola di sebuah warung makan nonhalal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel). Pemilik depot emosi gegara tidak terima petugas menutup usahanya dalam razia di tengah bulan puasa.
Peristiwa itu diunggah lewat rekaman video oleh akun @nicokosasih_ di akun instagramnya. Dalam video tersebut pengelola warung makan marah di hadapan petugas Satpol PP, tampak pula sejumlah petugas lainnya mengawal.
Belakangan diketahui cekcok terjadi antara petugas Satpol PP dengan pengelola Depot Cek Nin. Polemik penutupan warung makan nonhalal di siang hari selama puasa itu terjadi di kawasan Jalan Veteran Banjarmasin, Kamis (7/4).
"Kami ini hanya menegakkan aturan," tegas salah satu petugas bernama Mulyadi yang diketahui Kasi Penegakan Perda Perda Satpol PP dalam video tersebut.
Mulyadi berdalih, pihaknya hanya menegakkan aturan. Dimana dalam perda diatur warung makan baru boleh buka pukul 3 sore, itupun tidak melayani makan di tempat.
"Ibu boleh buka (warung) jam 3 (sore), silakan, tapi bungkusan (tidak dimakan di tempat)," papar dia.
Dia menegaskan, barangsiapa yang melanggar perda diancam pidana kurungan 3 bulan.
Razia Satpol PP inipun diprotes pengelola warung makan. Menurutnya aturan tersebut diskriminatif, apalagi dianggap regulasi itu tanpa sosialisasi sebelumnya, dan pemberitahuan aturannya tidak sampai kepadanya.
"Saya punya teman loh, 'dia bilang sudah dapat (aturannya)', loh kenapa saya tidak dapat peraturannya. Nggak, Pak, ada sosialisasi loh," ucap salah satu pria pengelola depot dalam video.
Di akhir video berdurasi 6 menit 7 detik itu, akhirnya pengelola warung berkenan menutup usaha meski perekam video sekaligus ditengarai pengelola depot masih terdengar emosi. Satpol PP lantas meninggalkan depot tersebut.
"Masih abu-abu peraturannya itu loh," tutur pria di video tersebut.
(sar/sar)