Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Luwu Utara, 28 Motor Curian Disita

Polisi Tangkap Komplotan Curanmor di Luwu Utara, 28 Motor Curian Disita

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Jumat, 08 Apr 2022 02:00 WIB
Polisi mengungkap kasus curanmor dengan 28 barang bukti motor curian di Luwu Utara (Dok. Istimewa)
Foto: Polisi mengungkap kasus curanmor dengan 28 barang bukti motor curian di Luwu Utara (Dok. Istimewa)
Luwu Utara -

Polisi menangkap M (36) dan A (23), komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel). Total 28 unit sepeda motor curian disita sebagai barang bukti dari tangan kedua pelaku.

"28 Unit kendaraan roda dua yang kini berhasil diamankan bersama tersangka," ujar Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas kepada detikSulsel, Kamis (7/4/2022).

ALfian mengatakan, A dan M melancarkan aksinya sejak Februari 2021 hingga Maret 2022 dengan menyasar kendaraan warga di wilayah kecamatan Sukamaju hingga Kecamatan Bone-Bone, Luwu Utara. Keduanya menjalankan aksi bersama dengan peran berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi A bertugas berjaga-jaga di jalan sementara M mengecek motor yang jadi sasaran," ungkap Alfian Nurnas.

Menurut Alfian, pelaku M dan A biasanya berkeliling terlebih dahulu ke wilayah Bone-Bone dan Sukamaju. Kedua pelaku kerap mengincar kendaraan yang terparkir di depan atau teras rumah warga.

ADVERTISEMENT

"Motor yang tidak terkunci leher menjadi sasaran empuk kedua pelaku," tutur Alfian Nurnas.

Dia membeberkan,penangkapan kedua tersangka berawal dari rekaman CCTV yang merekam aksi keduanya saat melakukan pencurian. Dia menyebut 28 unit motor yang disita dikejar polisi hingga di Kabupaten Kolaka Utara, Kecamatan Tomoni dan Burau Kabupaten Luwu Timur.

Polisi berharap masyarakat tetap waspada terhadap tindak kejahatan pencurian dengan tetap memperhatikan keamanan kendaraan. Salah satunya warga diminta menambahkan perangkat kunci dan tidak lupa untuk selalu mengunci leher kendaraan saat terparkir.




(hmw/nvl)

Hide Ads