3 Tahun Jadi Pemalsu KTP-SIM, Pria di Timika Papua Ditangkap Polisi

Papua

3 Tahun Jadi Pemalsu KTP-SIM, Pria di Timika Papua Ditangkap Polisi

Aufa Saiman - detikSulsel
Selasa, 05 Apr 2022 12:21 WIB
Polisi menangkap pelaku pemalsuan dokumen kependudukan di Timika, Papua.
Foto: Polisi menangkap pelaku pemalsuan dokumen kependudukan di Timika, Papua. (Aufa Saiman/detikcom)
Mimika -

Polisi menangkap ARL (38), pelaku pemalsuan dokumen dan administrasi kependudukan di Timika, Papua. Tersangka sudah 3 tahun terakhir melayani pembuatan KTP, SKCK, hingga SIM palsu berdasarkan permintaan warga.

"Untuk awal mulai pengungkapan dimulai dari masyarakat yang melakukan pemeriksaan SKCK, sehingga kami melakukan penelusuran KTP yang kita cek ternyata palsu," papar Kapolsek Mimika Baru AKPD Oscar Fajar Rahadian, Selasa (5/4/2022).

Dari temuan itu, pihaknya pun melakukan penelusuran dan pengembangan. Hingga pria ARL diamankan polisi di kawasan Jalan Yos Sudarso Timika, pukul 12.25 WIT, Rabu (30/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motif pembuatan ini ada juga permintaan dari pemilik identitas. Tentu ini merugikan kita," tegas dia.

Saat digeledah aparat menemukan sejumlah dokumen kependudukan yang dipalsukan dari berbagai daerah, mulai dari KTP, KK, SIM, SKCK, hingga sertifikat palsu. Peralatan yang digunakan pelaku juga turut disita.

ADVERTISEMENT

"Modus operandi dari tersangka awal mula pelaku ini usaha pembuatan pengetikan dan fotokopi sejak tahun 2016. Kemudian mulai praktik pemalsuan atau pengeditan surat-surat dokumen negara sejak tahun 2019," urai dia.

Polisi saat ini masih menelusuri sudah ada berapa banyak dokumen kependudukan yang dipalsukan pelaku. Namun tak dipungkiri ada banyak warga yang memanfaatkan jasanya.

"Berdasarkan pemeriksaan awal ada sekitar 60-an dokumen negara mulai dari KTP, SIM yang dibuat pelaku yang saat ini masih dalam pengembangan," sebut Oscar.

Pihaknya pun tengah menelusuri warga yang telah menggunakan jasa pelaku untuk diperiksa. Pasalnya tersangka menjalankan bisnis kotornya ini berdasarkan permintaan warga pemilik identitas.

"Keuntungan ini masih dalam penghitungan, namun dalam pengakuannya pelaku mengaku hasilnya bervariasi, tidak tetap nominal harganya setiap dokumen yang diedit," tandas dia.

Saat ini ARL mendekam di sel Polsek Mimika Baru. Dia dijerat pasal 96a UU nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan juncto pasal 263 ayat 1 atau pasal 264 ayat 1 ke 1 bagian e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.




(sar/tau)

Hide Ads