Berebut Motor dengan Pencuri, Emak-emak di Samarinda Terserat 100 Meter

Kalimantan Timur

Berebut Motor dengan Pencuri, Emak-emak di Samarinda Terserat 100 Meter

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 28 Mar 2022 23:38 WIB
Ilustrasi Pencurian Moto
Emak-emak di Samarinda, Kaltim terseret sejauh 100 meter usai berusaha menyelamatkan motornya yang dicuri. Foto: Edi Wahyono
Samarinda -

Emak-emak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi korban pencurian sepeda motor. Korban bernama Fransiska (51) berusaha menyelamatkan motornya hingga terseret sejauh 100 meter.

"Korban berusaha merebut motor yang dicuri oleh pelaku. Saat itu korban berpegang di begel motor namun pelaku tetap tancap gas hingga korban terseret sekitar 100 meter," ucap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi saat dimintai konfirmasi, Rabu (28/3/2022).

Peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak membeli sembako di Jalan Siradj Salman, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda pada Minggu sore (27/3). Saat itu korban lupa mencabut kunci motor dan memarkirkan kendaraan hanya berjarak satu meter dari posisinya.

"Baru saja di parkiran tiba-tiba pelaku datang dan langsung m membawa kabur motor korban, korban yang melihat motornya di bawa oleh pelaku langsung dikejar sambil korban berusaha menjatuhkan kendaraannya tapi gagal hingga terseret lalu terjatuh," terangnya.

"Korban mengalami luka di bagian pinggul sebelah kiri dan kanan dengan kejadian tersebut korban merasa kerugian sekitar kurang lebih 18 juta," sambungnya.

Polsek Samarinda Ulu yang menerima laporan kejadian tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Hanya butuh satu jam polisi berhasil menangkap pelaku bernama Guruh Roy Peter (34) beserta motor hasil curiannya di kawasan Jalan Ring Road 3, Samarinda.

"Usai dapat laporan anggota langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil diamankan usai terjatuh saat sempat berkejar-kejaran oleh anggota kepolisian," ujar Fahrudi.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu beserta barang bukti motor korban. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan.




(asm/nvl)

Hide Ads