Viral Remaja di Kendari Bawa Samurai-Serang Pengunjung Toko, Pelaku Ditangkap

Sulawesi Tenggara

Viral Remaja di Kendari Bawa Samurai-Serang Pengunjung Toko, Pelaku Ditangkap

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Senin, 21 Mar 2022 12:04 WIB
Remaja di Kendari viral karena menghunuskan samurai ke pengunjung toko ditangkap. (Nadhir/detikcom)
Foto: Remaja di Kendari viral karena menghunuskan samurai ke pengunjung toko ditangkap. (Nadhir/detikcom)
Kendari -

Polisi menangkap seorang remaja berinisial WR (15) usai viral di media sosial karena menghunuskan samurai dan mengejar pengunjung di kawasan Lawata, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Sudah kami amankan WR yang serang Indomaret Lawata gunakan samurai," kata Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Aksi pelaku yang viral itu terjadi pada Kamis (10/3) lalu, tampak pelaku menggunakan jaket dan helm. Sambil menenteng samurai mengejar para pengunjung Indomaret Lawata. Untungnya saat mengayunkan samurainya, tidak ada korban jiwa. Hanya saja pintu kaca toko ritel itu hancur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku ini tersinggung saat lewat ditatap oleh pengunjung Indomaret," ujarnya.

Tak terima ditatap, kata Jupen, pelaku yang diketahui anak di bawah umur ini pergi ke rumah temannya untuk mengambil samurai. Setelah beberapa saat, pelaku datang kembali menenteng samurai dan mengejar pengunjung yang menatapnya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku ini datang mengejar pengunjung, pelaku juga sempat merusak kaca mobil pelapor," papar dia.

Akibatnya pelapor mengadukan pelaku ke polisi. Polresta Kendari pun lantas mencari pelaku. Pada Sabtu (19/3) pelaku berhasil diamankan di rumah neneknya di Kecamatan Mowila, Kabupaten Konsel.

"Kita amankan di rumah neneknya di Mowila, (mungkin) upaya pelarian," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah samurai, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian dan 1 unit motor. Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 335 KUHP dengan ancaman satu tahun penjara.




(nvl/nvl)

Hide Ads