Buron Sepekan, Penikam Pria di Minahasa Gegara Dendam Lama Ditangkap

Sulawesi Utara

Buron Sepekan, Penikam Pria di Minahasa Gegara Dendam Lama Ditangkap

Trisno Mais - detikSulsel
Sabtu, 19 Mar 2022 12:41 WIB
The greatest fear, an intruder in the house.
Ilustrasi polisi tangkap buron kasus penikaman karena dendam lama di Minahasa (Foto: iStock)
Minahasa -

Polisi menangkap pria inisial RP (40), buron kasus pembunuhan di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). RP merupakan pelaku penikaman yang menewaskan pria bernama David Maesa (31) lantaran dipicu dendam lama.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Minahasa untuk diproses lanjut," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Sabtu (19/3/2022).

Kasus ini berawal saat korban David Maesa ditemukan warga tergeletak di jalanan, di Desa Mahembang, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Jumat (11/3). Warga setempat kemudian membawa korban ke Puskesmas Kakas namun nyawa korban tak tertolong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan penyelidikan polisi, David dibunuh oleh RP. Pelaku menikam korban tepat pada bagian dada kiri.

Menurut Jules, penikaman itu dipicu dendam lama pelaku terhadap korban. Keduanya disebut kerap terlibat cekcok hingga berujung penikaman yang menewaskan korban.

ADVERTISEMENT

"Diduga motifnya antara pelaku dan korban saling menyimpan dendam, karena keduanya sudah beberapa kali terlibat permasalahan," kata Jules tanpa merinci permasalahan yang ia maksud.

Setelah berstatus buron selama sepekan, RP kemudian ditangkap polisi di wilayah Dumoga Timur, Bolaang Mongondow, Jumat (18/3).




(hmw/sar)

Hide Ads