Pemuda berinisial M (20) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) diciduk polisi lantaran menyebarkan sendiri video mesum pribadinya hingga viral di media sosial. M memerankan video porno itu bersama pacarnya yang juga seorang siswi SMA.
M ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kajang, Bulukumba pada Rabu (16/3) saat baru saja pulang melaut. M ditetapkan menjadi tersangka akibat kasus penyebaran konten pornografi.
"Pemeran pria video porno yang viral sudah diamankan," kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Yusuf kepada detikSulsel, Kamis (17/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yusuf, M menyebarkan video porno itu karena takut kehilangan pacarnya. M merasa pacarnya itu akan meninggalkannya sehingga tersebarnya video porno itu diharap akan membuat sang pacar tetap menjadi sebagai kekasihnya.
"Motifnya hasil interogasi kemarin, dia takut kehilangan, alasannya begitu, iya ada indikasi begitu (M akan diputuskan)," tutur Yusuf.
Kini, M dikenakan UU Pornografi dan UU ITE alias pasal berlapis. "Dikenakan UU Pornografi sama ITE karena menyebarkan, ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya.
Selain memeriksa M, polisi juga sudah memeriksa siswi SMA selaku pemeran wanita di video mesum. Sang siswi juga tak membantah memerankan video mesum itu.
"Dia (siswi SMA) kita sudah mintai keterangan dan mengakui video mesum itu punya dia," ujar Iptu Yusuf, Sabtu (12/3).
(hmw/nvl)