Berstatus Anak, Remaja Bunuh Sadis Wanita di Bone Tetap Dijerat Maksimal

Berstatus Anak, Remaja Bunuh Sadis Wanita di Bone Tetap Dijerat Maksimal

Agung Pramono - detikSulsel
Rabu, 16 Mar 2022 21:31 WIB
Klitih Itu Apa? Pergeseran Makna di Balik SriSultanYogyaDaruratKlitih
Foto: Berstatus anak, remaja bunuh wanita saat perampokan sadis di Bone tetap dijerat maksimal (Foto:detikcom)
Bone -

AM (16), pelaku perampokan sadis yang membunuh wanita bernama Murniati (40) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) berstatus anak di bawah umur. Meski demikian, polisi memastikan AM tetap dijerat maksimal.

"Kalau dilihat dari segi umur, memang pelaku masih di bawah umur. Namun perbuatannya itu sadis dan sekarang kasusnya sementara berproses," kata Kapolres Bone AKBP Ardiansyah kepada detikSulsel Rabu (16/3/2022).

Ardiansyah mengatakan, mau tak mau AM tetap dijerat dengan pasal pembunuhan yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara. "Pasal yang diterapkan kepada pelaku pembunuhan adalah pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," paparnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Prof Hambali Thalib mengatakan, anak di bawah umur yang bisa dimintai pertanggungjawaban adalah dari umur 12 sampai 18 tahun sehingga AM termasuk di dalamnya. Namun dia mengingatkan prosesnya tetap berbeda dengan sistem peradilan orang dewasa.

"Jadi anak itu diperlakukan secara khusus. Proses peradilannya sederhana, hakimnya tunggal, jaksanya tunggal, pengacaranya juga," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Hambali menuturkan, dalam sistem ini ada yang namanya diversi. Anak yang bersalah diusahakan diproses dulu secara musyawarah, kalau sepakat maka prosesnya dilakukan secara musyawarah. Namun jika kasus pembunuhan itu tetap dihukum tetapi dibina oleh negara.

"Dibinanya dia diperlakukan khusus, tidak boleh masuk lapas orang dewasa. Dia punya kekhususan, motivasinya agar anak tidak rusak masa depannya, dan secara psikologi tidak merasa terganggu, dan tetapi tidak boleh tidak dihukum," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap pelaku kasus perampokan sadis yang menewaskan wanita Murniati. Korban ternyata dibunuh pelajar 16 tahun inisial AM yang menyimpan dendam terhadap korban.

"(Pelaku) inisial AM pelajar 16 tahun," ungkap Ardiansyah, Selasa (15/3).

AM awalnya kedapatan mencuri rokok di kios korban. Korban kemudian mengancam akan melaporkan AM ke polisi dan ke keluarganya.

"Pelaku meminta maaf namun korban tetap akan melaporkan hal tersebut," kata Ardiansyah.

Tak ingin aksi pencuriannya diungkap korban, AM lantas kembali ke rumah mengambil pisau dapur yang diselipkan di pinggang sebelah kanan. Selanjutnya AM kembali ke kios korban dan melakukan pembunuhan.




(hmw/sar)

Hide Ads