Dipolisikan, Selebgram Nia Pakoneri Bantah Gelapkan Arisan Online Rp 9,3 Juta

Dipolisikan, Selebgram Nia Pakoneri Bantah Gelapkan Arisan Online Rp 9,3 Juta

Mono - detikSulsel
Minggu, 06 Mar 2022 12:45 WIB
Selebgram Bone Andi Nia Pakoneri membantah tudingan menggelapkan uang arisan online Rp 9,3 juta. (dok. Istimewa)
Foto: Selebgram Bone Andi Nia Pakoneri membantah tudingan menggelapkan uang arisan online Rp 9,3 juta. (dok. Istimewa)
Bone -

Selebgram di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Niarisi Bone alias Andi Nia Pakoneri dilaporkan ke polisi atas tuduhan menjadi bos arisan online dan menggelapkan dana peserta arisan Rp 9,3 juta. Andi Nia membantah tuduhan itu dan menyerahkan bukti ke polisi.

"Nabilang (dia pelapor bilang) kasus penipuan, tapi nda merasaka (saya tidak merasa) menipu, karena sudah saya transfer semua uang arisan sama yang melapor sebelum ada panggilan polisi," kata Andi Nia kepada detikSulsel Minggu (6/3/2022).

Dikatakannya, jenis arisan yang dilakukannya adalah arisan menurun yang ada untung dan rugi. Untuk kloter modal usaha sebanyak Rp 9,9 juta per 10 hari. Ada 22 nama, pembayaran mulai Rp 300 ribu sampai Rp 700 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tinggal pilih mau urutan ke berapa. Setelah full baru ditentukan mau mulai tanggal berapa. Untuk yang melapor di polisi dia ambil dua nomor masing-masing Rp 400 ribu," bebernya.

Nia juga sudah diperiksa oleh polisi sebanyak dua kali, dan panggilan ketiga sudah disampaikan juga. Nia pun menyetor seluruh bukti yang dia miliki, mulai dari percakapan pribadi, percakapan grup, dan bukti transfer.

ADVERTISEMENT

"Saya tidak tau dengan pelapor. Saya juga kenal di arisan ji, dia ji menawarkan diri untuk masuk arisan. Ada bukti chat awalnya. Seluruh bukti saya sudah serahkan semua ke polisi," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Benny Pornika menuturkan, kasus ini masih dalam penyelidikan. Di sisi lain juga penyidik masih terus melakukan pemeriksaan.

"Kami sudah periksa owner arisannya. Dan kasus ini masih terus berproses," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, wanita bandar arisan sosialita online berinisial AN (30) di Kabupaten Bone, Sulawesi dilaporkan ke polisi atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan dana arisan senilai Rp 9,3 juta. Polisi masih mendalami laporan korban.

"Kasus ini dalam proses penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Benny Pornika saat dimintai konfirmasi, Jumat (4/2).

Benny mengatakan korban berinisial NA (24) awalnya mengikuti kelompok arisan yang beranggotakan 22 orang di satu grup. Korban mengaku mentransfer setoran arisan ke rekening terlapor sebesar Rp 600 ribu tiga kali dalam sebulan.

Kemudian pada pembayaran ke-15, yakni pada Sabtu (22/1), giliran nama korban yang lot arisannya naik. Namun terlapor AN justru tak membayarkan uang arisan senilai Rp 9,3 juta kepada korban.

Dalam laporannya, korban NA menyertakan sejumlah tangkapan layar percakapan grup media sosial sebagai bukti keikutsertaannya dalam arisan sosialita online besutan terlapor. Kini polisi mendalaminya dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Kami melakukan pemeriksaan kepada sejumlah korban dan saksi," kata AKP Benny.




(nvl/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads