Terpidana kasus korupsi dana pendidikan anak usia dini (PAUD) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) Masdar meninggal dunia. Almarhum dinyatakan meninggal dalam kondisi terkonfirmasi positif COVID-19.
"Dia meninggal pada Kamis 3 Maret kemarin," kata Jubir Satgas COVID-19 Bone drg. Yusuf Tolo kepada detikSulsel, Sabtu (5/3/2022).
Yusuf tak menjelaskan lebih lanjut kapan tepatnya Masdar mulai terkonfirmasi positif COVID. Namun dikatakan Masdar sempat dirawat di RSU Faisal Makassar hingga dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (3/3) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikebumikan di Desa Lattekko, Kecamatan Awangpone di pekuburan umum," tutur Yusuf.
Riwayat Kasus Korupsi Almarhum
Diketahui, Masdar merupakan salah satu terpidana kasus korupsi pengadaan buku PAUD dengan kerugian negara Rp 4,9 miliar. Dia awalnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan di Pengadilan negeri (PN) Makassar.
Pada akhirnya Masdar divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. Masdar juga dihukum pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar subsider 2 tahun penjara.
Masdar kemudian mulai menjalani masa tahanannya di Lapas Makassar pada Juli 2020. Terkait kasus hukum almarhum, Yusuf mengaku tak tahu persis.
"Saya tidak tahu soal status hukumnya. Bisa saja seorang yang ditahan kemudian sakit dan dirujuk ke rumah sakit," sebutnya.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Bone Andi Kurnia tak ingin berkomentar banyak soal kematian Masdar. Apalagi kasusnya juga sudah dua tahun yang lalu.
"Soal sakitnya saya tidak tau. Tapi dia ditahan dulu di Lapas Makassar," singkatnya.
(hmw/hmw)