Ayah di Lutra Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap

Ayah di Lutra Perkosa Anak Kandungnya Ditangkap

Arzad - detikSulsel
Rabu, 02 Mar 2022 11:17 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Foto: Ilustrasi ayah perkosa anak kandungnya di Lutra (Zaki Alfarabi / detikcom)
Luwu Utara -

Pria inisial MS (38) di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi gara-gara tega memperkosa putrinya. Korban sendiri masih duduk di bangku SMP dengan usia 14 tahun.

"Pelaku ayah kandungnya korban, sudah diamankan," ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu Utara Iptu Putut Yudha Pratama saat dimintai konfirmasi Selasa (1/3/2022).

Putut Yudha mengatakan pemerkosaan terjadi pada Jumat (18/2) lalu. Aksi bejat itu terjadi saat pelaku mengunjungi korban yang tinggal di rumah kakeknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kronologi pemerkosaan sekitar pukul 02.00 Wita, korban sedang tidur bersama adiknya tiba-tiba terdengar ada suara dari arah dapur namun saat itu korban dan adiknya hanya mengira kalau kucing," kata Yudha.

Tak lama kemudian, korban mendapati pelaku telah berada di dekatnya. Dengan mengancam pakai gunting, pelaku memperkosa korban.

ADVERTISEMENT

"Pelaku memperkosa korban. Setelah itu pelaku mengancam korban dan adiknya agar tidak mengatakan kepada siapapun. Apabila mereka mengatakan maka mereka akan dibunuh," katanya.

Karena tidak terima dengan ulah bejat pelaku, korban mengadu ke kakak kandungnya di Kabupaten Luwu Timur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara di atas 10 tahun.




(asm/hmw)

Hide Ads