"Kedua pelaku terlibat pidana pengancaman," ujar Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Lando dalam keterangannya, Minggu (13/2/2022).
MI dan RM awalnya mendatangi sebuah minimarket di Jalan Pelita, Kelurahan Buakana, Rappocini, Makassar pada Sabtu (12/2). MI dan RM disebut menggeber motornya sehingga membuat korban terganggu.
"Berawal dari pelaku yang dalam keadaan mabuk menuju minimarket menggunakan motor bersuara keras sehingga korban menegur pelaku," ungkap Lando.
Tidak terima ditegur, MI dan RM kembali ke rumah untuk mengambil senapan angin milik bapaknya dan sebuah pisau dapur. MI dan RM lalu kembali ke minimarket untuk mengancam korban.
"Kedua pelaku mengarahkan senapan angin dan pisau dapur ke arah korban," kata Lando.
Polisi yang menerima laporan keributan lantas turun tangan ke lokasi . MI dan RM kemudian ditangkap.
(hmw/nvl)