Rombongan Relawan Bersama Prabowo (BePro) dicegat saat hendak masuk ke Pasar Bersehati di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) karena diduga akan melakukan kampanye tanpa izin viral di media sosial. Bawaslu Manado kini mengusut insiden tersebut.
"Nantinya ada rekomendasi yang akan keluar (Dari Panwascam). Untuk selanjutnya kami akan berkonsultasi dengan pihak Bawaslu Provinsi terkait hal ini," kata Ketua Bawaslu Manado Brilliant Maengko dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).
Insiden tersebut terjadi di Pasar Bersehati pada Sabtu (20/1) lalu. Saat itu, rombongan relawan didampingi politisi Demokrat Hillary Brigitta Lasut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maengko mengatakan kasus tersebut masih menunggu konfirmasi. Dia akan memastikan apakah tujuan rombongan relawan dan politisi Demokrat itu ke pasar untuk kampanye atau sekadar berbelanja.
"Yang pasti Bawaslu hadir di sana, kami mengawasi. Kita kira tidak ada yang larang orang ke pasar, toh (siapa tahu) akan berbelanja," ujarnya.
Dia menjelaskan, jika kedatangan mereka untuk melakukan kampanye, maka harus mengikuti aturan yang berlaku. Maengko menegaskan ada UU Pemilu dan PKPU yang menjadi aturan main bagi tim kampanye maupun peserta Pemilu.
"Cuma perlu jadi catatan kalau yang ke sana dalam bentuk kampanye itu yang harus ikut aturan main, sudah ada UU Pemilu dan PKPU. Kami kira sudah jelas dan wajib ditaati oleh semua peserta Pemilu, tim kampanye, bahkan peserta kampanye," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum PD Pasar Manado Deddy Loho membenarkan adanya pencegatan rombongan relawan dan politisi Demokrat tersebut. Namun dia mengaku tindakan pencegatan memiliki dasar.
"Tentunya kita harus melihat, apakah kedatangan HBL ini dalam bentuk kunjungan biasa atau bentuk kampanye, kan ada aturan-aturan yang berlaku soal itu," ungkapnya.
Deddy mengaku khawatir jika ada pelanggaran yang terjadi jika mereka masuk ke pasar. Sehingga kata dia, pihaknya melakukan pencegahan dengan mencegat rombongan untuk masuk.
"Kita takut terjadi apa-apa. Kita merasa ada ketakutan sebagai pengelola di sini. Alasan berbelanja di pasar tapi bagi-bagi alat peraga kampanye. Kan ada aturan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023, bahwa harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian, tembusan KPU dan Bawaslu," tegasnya.
Dia lantas memberikan contoh aktivitas kampanye yang pernah dilakukan di kawasan Pasar Bersehati. Dalam aktivitas tersebut, pengelola tidak melarang karena adanya pemberitahuan atau STTP.
"Kita ambil contoh kedatangan Ibu Siti Atikoh beberapa waktu lalu, semua izin lengkap STTP ada. Tapi, kegiatan HBL ini, sampai pagi ini tidak ada permohonan pemakaian lokasi untuk kampanye tatap muka dari pihak paslon Capres manapun, begitu juga partai dan caleg," paparnya.
Diketahui, aksi pencegatan itu terekam dalam sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video terlihat rombongan datang dengan menggunakan pakaian bertuliskan BePro dan dicegat oleh seseorang yang mengaku pengelola pasar dengan menggunakan baju berwarna oranye.
"Kita mau datang belanja, ini kan pasar umum, pasar milik masyarakat yang dibangun oleh pemerintah, jadi kita mau belanja," kata salah satu dari rombongan.
"Memang kalau kita datang belanja pakai baju Prabowo nda bisa?" tanya mereka.
Pengelola dalam video kemudian mengaku takut jika terjadi sesuatu di dalam pasar.
"Kita takut terjadi apa-apa. Kita merasa ada ketakutan sebagai pengelola di sini," kata pria yang mengaku pengelola Pasar Bersehati.
(asm/hsr)