Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang plang pada 9 hotel di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Pemasangan plang itu dilakukan karena 9 hotel tersebut menunggak pajak Rp 12,3 miliar.
"Ini kan kasus berulang. Pemda sudah nagih 3 kali, masih tunda pajak hingga tunggakan Rp 12,3 miliar semuanya. Terdapat 9 hotel yang menunggak pembayaran pajak," kata Kasatgas Wilayah V KPK, Dian Patria kepada detikcom, Selasa (29/7/2025).
Pemasangan plang kepada 9 hotel itu berlangsung pada Selasa (29/7). Dian tidak merinci nama-nama hotel yang menunggak pajak, namun dia menyebut ada 3 hotel tunggakannya cukup besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat tiga hotel yang memiliki tunggakan sangat besar di antaranya Hotel Kyriad tunggakan pajak senilai Rp 1,9 miliar, Mamberamo Hotel tunggakan senilai Rp 1,4 miliar, dan Hotel PII dengan tunggakan pajak senilai Rp 1,9 miliar," papar Dian.
Dian mengatakan, KPK sudah memberikan arahan kepada pemilik usaha agar membayar pajak. Sebab sejauh ini pemerintah sudah melakukan penagihan sebanyak 3 kali namun tidak dibayarkan.
"Karena sudah tidak dibayar berkali-kali dan diberikan teguran ketiga, kalau dalam tiga hari belum bayar, itu tempat ditutup sementara dan layanan publik diblokir," tegasnya.
Ia mengatakan 9 hotel tersebut belum membayar pajak dari tahun 2024 hingga kini. Khusus Hotel Mambramo tidak membayar pajak sejak tahun 2020.
"Ada juga dari tahun 2020 belum membayar pajak itu Hotel Mambramo. Ini bandel kali, aduh, makanya bagi yang sudah bandel 3 kali sudah kasih teguran masih bandel kita mau tutup dulu sementara layanan publik," terangnya.
Dian berharap agar tidak ada praktik korupsi ataupun penggelapan pajak. Ia meminta agar semua pihak bersinergi untuk kebaikan bersama.
"Ya mari kita semuanya, pemerintah, aparat, semuanya sinergi untuk kebaikan kita semuanya termasuk pengusaha. Kalau kepala Papua ini rusak, rusak semua nanti. Karena corongnya Papua ini ada di sorong," tutupnya.
(asm/ata)