Bulog Sulselbar Mulai Salurkan Beras SPHP untuk Jaga Harga hingga Pasokan

Bulog Sulselbar Mulai Salurkan Beras SPHP untuk Jaga Harga hingga Pasokan

Andi Nur Isman Sofyan - detikSulsel
Minggu, 13 Jul 2025 18:54 WIB
Bulog Sulselbar mulai menyalurkan beras SPHP hingga Desember 2025.
Bulog Sulselbar mulai menyalurkan beras SPHP hingga Desember 2025. Foto: (dok. Bulog Sulselbar)
Makassar -

Perum Bulog Kanwil Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar) mulai menyalurkan beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Penyaluran dilakukan untuk menjaga harga dan keseimbangan pasokan beras.

Penyaluran dimulai pada Juli hingga Desember 2025. Hal ini berdasarkan mandat dari pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang tertuang dalam Surat Kepala Bapanas Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

Mandat itu menugaskan Bulog untuk menyalurkan sebanyak 1.318.826.629 kilogram atau sekitar 1,3 juta ton beras dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) ke seluruh wilayah Indonesia. Program SPHP merupakan salah satu strategi utama pemerintah dalam merespons tren kenaikan harga beras belakangan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut disampaikan Pimpinan Wilayah Bulog Kanwil Sulselbar, Fahrurozi saat melakukan pantauan langsung pelaksanaan SPHP di Pasar Terong, Makassar, Minggu (13/7/2025). Dalam pemantauan ini, Fahrurozi didampingi Dinas Ketahanan Pangan, Satgas Pangan Polda Sulsel, dan Waaster Kodam 14 Hasanuddin.

"SPHP dan Bantuan Pangan menjadi dua instrumen intervensi pasar, sehingga diharapkan dengan kedua program ini membuat pasokan dan harga beras lebih stabil," kata Fahrurozi dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan penyaluran SPHP oleh Bulog Kanwil Sulselbar dilakukan melalui berbagai saluran distribusi resmi. Mulai dari pengecer di pasar rakyat, kios pangan binaan pemerintah, pemerintah daerah melalui gerakan pangan murah (GPM), dan koperasi desa/kelurahan merah putih yang mulai tahun ini resmi dilibatkan untuk memperluas jangkauan distribusi.

Fahrurozi menjelaskan, sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP, terdapat ketentuan teknis yang wajib dipatuhi mitra penyalur. Ketentuan itu antara lain, larangan mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain dan maksimal pembelian konsumen 2 pack atau 10 kg.

"Selain itu, beras SPHP tidak boleh diperjualbelikan kembali dan kemasan 50 kg hanya untuk wilayah khusus seperti Maluku, Papua, dan daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan)," ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan harga penjualan beras SPHP di gudang Bulog ke mitra/kios/toko penyalur ditetapkan sebesar Rp 11.000/kg dengan harga jual eceran tertinggi (HET) Rp 12.500/kg. Masyarakat dapat membeli beras SPHP sesuai HET beras medium yang ditetapkan pemerintah.

Untuk pelanggaran seperti penjualan di atas HET, akan dilakukan penindakan tegas oleh pemerintah bersama Satgas Pangan Polri.

"Mandat ini menjadi wujud nyata komitmen Perum Bulog Kanwil Sulsel dan Sulbar dalam menjaga ketahanan pangan nasional melalui pengendalian harga dan ketersediaan beras yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat," ujar Fahrurozi.




(asm/ata)

Hide Ads