Daftar Uang Perjalanan Dinas PNS di 2026, Sulsel Tembus Rp 430 Ribu Per Hari

Daftar Uang Perjalanan Dinas PNS di 2026, Sulsel Tembus Rp 430 Ribu Per Hari

Tim detikFinance - detikSulsel
Minggu, 01 Jun 2025 18:30 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil atau PNS
Foto: Ilustrasi pegawai negeri sipil. (Freepik/syarifahbrit)
Makassar -

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan standar biaya perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) di tahun 2026. Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sendiri nominalnya tembus Rp 430 ribu per hari untuk perjalanan luar kota.

Dilansir dari detikFinance, aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Aturan diundangkan pada 20 Mei 2025. Hal ini bertujuan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga tahun 2026.

"Penggunaan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 bersifat batas tertinggi atau dapat dilampaui," tulis Pasal 2 dalam PMK Nomor 32 tahun 2025 dikutip Minggu (1/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam aturan itu disebutkan satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri.

Besaran biaya perjalanan dinas PNS dalam negeri berbeda di masing-masing provinsi. Nominal uang perjalanan dinas tertinggi berada di wilayah Papua.

ADVERTISEMENT

Perjalanan dinas PNS dalam negeri wilayah Papua sebesar Rp 580.000/orang per hari. Sementara kedua tertinggi disusul ASN di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 530.000/orang per hari.

Sementara Provinsi Sulsel diatur perjalanan dinas luar kota sebesar Rp 430 ribu per orang per hari. Sedangkan untuk perjalanan dinas dalam kota Rp 170 ribu per hari.

Berikut daftar perjalanan dinas PNS di sejumlah provinsi yang mulai berlaku 2026 mendatang:

1. Papua/ Papua Tengah/ Papua Selatan/ Papua Pegunungan

  • Luar kota: Rp 580.000
  • Dalam kota lebih dari 8 jam Rp 230.000

2. DKI Jakarta

  • Luar kota: Rp 530.000
  • Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 210.000

3. Bali/Papua Barat/Papua Barat Daya

  • Luar kota: Rp 480.000
  • Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 190.000

4. Nusa Tenggara Barat

  • Luar kota: Rp 440.000
  • Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 180.000

5. Jawa Barat/Nusa Tenggara Timur/Kalimantan Timur/Kalimantan Utara/Sulawesi Selatan/Maluku Utara

  • Luar kota: Rp 430.000
  • Dalam kota lebih dari 8 jam: Rp 170.000.



(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads