Sinyal Menteri Investasi Cabut Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Sinyal Menteri Investasi Cabut Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia

Tim detikInet - detikSulsel
Jumat, 24 Jan 2025 18:30 WIB
iPhone 16 Pro dan iPhone 16 Pro Max
Foto: Adi Fida Rahman/detikINET
Jakarta -

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani melempar sinyal akan segera mencabut larangan penjualan iPhone 16 Series di Indonesia. Dia mengaku yakin masalah ini cepat teratasi.

"Saya sangat yakin masalah ini akan segera teratasi. Mudah-mudahan dalam satu atau dua minggu masalah ini dapat diselesaikan," kata Rosan seperti dilansir dari detikINET, Kamis (23/1/2025).

Rosan tidak menjelaskan lebih lanjut soal pernyataannya itu. Tim detikINET kemudian menanyakan perihal penjualan iPhone 16 Series di Indonesia kepada Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkap Kemenperin sampai saat ini belum menerima revisi proposal Apple usai negosiasi pada 7 Januari 2025. Revisi proposal tersebut akan menjadi pertimbangan apakah iPhone 16 series dicabut pelarangan jual belinya.

"Jadi pencabutan larangan penjualan iPhone 16 series tergantung pada Apple. Bisa cepat atau juga bisa lambat," ujar Febri, Jumat (24/1).

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui Apple merilis iPhone 16 series pada September tahun lalu. Hingga saat ini penerus iPhone 15 ini belum mengantongi restu Kemenperin karena Apple belum memenuhi persyaratan sertifikasi TKDN.

Tim Apple dan Kemenperin sempat melakukan pertemuan membahas proposal TKDN yang diajukan pada 6 Januari. Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Setia Diarta, dalam pertemuan tersebut pihaknya menerima sejumlah tanggapan atas sejumlah poin yang diajukan oleh Apple.

"Yang jelas kami tadi menerima proposal mereka untuk perpanjangan TKDN dan kami kita sudah memberikan counter kepada proposalnya mereka. Dan mereka mempertimbangkan untuk mempelajari lagi," kata Setia.

Setia menegaskan pertemuan Apple kala itu tidak membahas proposal investasi USD 1 miliar atau Rp 16 triliun yang sempat dikabarkan sebelumnya, melainkan proposal upaya yang hendak dilakukan Apple demi memenuhi persyaratan yang ada di Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

"Itu berbeda, dua hal yang berbeda. Investasinya berbeda, nanti beda lagi. Proposal yang kita bicarakan hanya isu TKDN," tegas Dirjen ILMATE Kemenperin.

Dalam pertemuan Apple dan Kemenperin saat itu pun tidak menyinggung soal pabrik. Demikian pula kapan ada pertemuan lanjutan.

"Belum tahu, belum ada. Yang penting negosiasi sedang berjalan dan mereka sedang mempelajari," pungkas Setia.




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads