Pedagang New Makassar Mall mengeluarkan unek-uneknya ke Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) yang sedang melakukan peninjauan. Para pedagang mengeluhkan pemasukannya turun drastis karena maraknya penjualan secara online.
Ketua Asosiasi Pedagang Makassar Mall (APMM), Muh Sahid mengatakan para pedagang omzetnya menurun karena maraknya e-Commerce. Dia bahkan meminta Mendag Zulhas agar menertibkan e-Commerce yang selama ini telah merugikan pedagang di pasar.
"Jadi saran saya sebagai ketua Asosiasi Pedagang New Makassar Mall supaya ini semua online ditutup pak. Sehingga keluarga kami ini setengah mati. Tadinya omzet bisa satu hari Rp 30 juta sekarang Rp 1 juta susah. Kenapa, karena itu tadi," kata Muh Sahid di hadapan Mendag, Minggu (15/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu pedagang di New Makassar Mall, Rifandi Rifai menambahkan penjualannya turun drastis sejak adanya penjualan secara online. Dia pun meminta Mendag agar menyampaikan keluhan para pedagang ke Presiden Joko Widodo.
"Penjualan kami turun drastis, Pak. Jadi tolong sampaikan kepada yang mulia bapak Presiden Jokowi di akhir masa jabatannya agar bisa meminimalisir ini dengan adanya toko online, Pak. Kalau bisa," keluhnya.
Rifandi Rifai mengaku selama ini dirinya juga membeli produk asli buatan Indonesia. Sehingga secara tidak langsung akan memberdayakan karya dalam negeri.
"Kami juga ambil produksi di dalam negeri, Pak. Khususnya di Kota Bandung, di Jakarta," ujarnya.
Pedagang lainnya, Muhammad Afriansyah juga menyampaikan kepada Mendag agar e-Commerce segera diatur penjualannya. Sebab dia khawatir jika tidak segera diatasi akan semakin banyak pedagang konvensional yang gulung tikar.
"Kami para pedagang konvensional berharap kepada pak menteri e-Commerce lain juga mampu diatur. Karena pada dasarnya kalau begini jangan sampai jualan online mematikan jualan konvensional juga. Jangan sampai ekosistem pasar dirusak oleh predatory pricing yang dilakukan oleh jualan online itu," keluhnya.
Simak Respons Mendag Zulhas di halaman selanjutnya...
Mendag Zulhas Respons Keluhan Pedagang
Mendag Zulhas mengatakan pemerintah saat ini tengah berupaya dalam mengatasi persoalan persaingan toko online dan offline yang tidak sehat. Tentunya agar tidak saling mematikan diperlukan aturan-aturan yang mesti dipatuhi oleh setiap pelaku usaha.
"Teman-teman lihat sendiri apa yang terjadi, oleh karena itu pemerintah mengerti betul apa yang terjadi dan pemerintah harus hadir untuk mengatur agar semua pihak tidak ada yang dirugikan," kata Zulhas kepada wartawan usai meninjau New Makassar Mall, Minggu (15/10).
Zulhas menjelaskan, pemerintah telah merevisi peraturan menteri perdagangan nomor 50 tahun 2022 menjadi peraturan menteri perdagangan nomor 31 tahun 2023. Aturan tersebut mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
"Isinya kalau media sosial nggak boleh jualan, ya media sosial saja. Kalau dia mau jadi social commerce harus ada izin dan persyaratannya. Social commerce itu hanya boleh iklan dan promosi saja," tegasnya.
Lebih lanjut, Zulhas menegaskan jika ada banyak persyaratan dalam penjualan e-Commerce. Tujuannya agar tidak mematikan penjualan secara konvensional.
"Kalau dia mau jadi e-Commerce syaratnya lebih banyak lagi agar tidak mematikan toko-toko kita ini. Apa syaratnya? Harus ada izin edar dari BPOM, harus ada sertifikat halal kalau makanan," jelasnya.
"Kemudian kalau elektronik harus ada syarat SNI-nya, syarat purnajualnya. Kemudian diatur lagi tidak boleh harganya di bawah harga pokok," kata Zulhas menambahkan.
Meski begitu, Zulhas pun tetap mendorong agar para pedagang di toko offline tidak membatasi diri dari perkembangan teknologi. Ia berharap pedagang toko offline juga ikut berjualan online agar dapat menambah penghasilan
"Oleh karena itu, ini peluang, teman-teman di toko saya anjurkan untuk belajar jualan secara digital. Karena digital ini, online ini kan teknologi tidak bisa disetop lama-lama. Lama-lama nanti orang akan cari cara-cara yang baru," jelas Zulhas.
"Jadi dia bisa juga punya toko juga punya jualan online sehingga omzetnya tambah. Jadi saudara-saudara, sekali lagi yang offline ini laku, UMKM berkembang, industri berkembang tetapi juga modernisasi cara menjualnya bisa dilaksanakan dengan baik makanya diatur," pungkasnya.