Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Segini Besarannya

Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Segini Besarannya

Tim detikFinance - detikSulsel
Senin, 05 Jun 2023 11:53 WIB
Ilustrasi Subsidi Bunga
Foto: shutterstock
Jakarta -

Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 PNS hari ini Senin 5 Juni 2023. Lantas berapa besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS?

Melansir detikFinance, informasi jadwal pencairan gaji ke-13 tersebut telah disampaikan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Tri Budhianto, pada akhir Mei lalu.

"Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni), tanggal 1-4 kan libur," kata Tri kepada detikcom, Jumat (26/5/2023) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini informasi lengkap terkait komponen, besaran gaji, hingga ketentuan PNS yang berhak menerima gaji ke-13 ini.

Yuk simak selengkapnya berikut ini.

ADVERTISEMENT

Komponen Gaji ke-13 PNS

Komponen gaji ke-13 yang diterima PNS telah diatur pada Pasal 6 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Yakni tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN terdiri atas:

a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. 50% tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Kemudian di Ayat 2 disebutkan, tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK terdiri atas:

a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. Tambahan penghasilan paling banyak 50% yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Lantas berapa besaran gaji ke-13 PNS tahun 2023 ini?

Berikut penjelasannya.

Besaran Gaji ke-13 PNS Tahun 2023

Besaran gaji ke-13 ini disesuaikan dengan pangkat dan golongan. Adapun rincian gaji PNS berdasarkan pangkat dan golongan, adalah sebagai berikut:

Gaji PNS Golongan I:

  • Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800-2.686.500

Gaji PNS Golongan II:

  • IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200-3.820.000

Gaji PNS Golongan III:

  • IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

Ketentuan Gaji ke-13 PNS

Pembayaran gaji ke-13 PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Mengacu pada Pasal 2 PP tersebut, gaji ke-13 tahun 2023 diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Hal ini sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Adapun aparatur negara yang dimaksud dirincikan pada Pasal 3 Ayat 1, yakni:

a. PNS dan Calon PNS
b. PPPK
c. Prajurit TNI
d. Anggota Polri
e. Pejabat Negara

PNS yang Tidak Terima Gaji ke-13

Namun yang perlu diperhatikan ada pula PNS yang tidak masuk dalam kategori penerima gaji ke-13. Mengacu pada pasal 5 PP tersebut, mereka yang tidak dapat gaji ke-13 karena berada dalam kondisi di bawah ini:

a. Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau

b. Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi tentang serba-serbi gaji ke-13 PNS yang mulai cair hari ini. Semoga membantu ya detikers!




(alk/edr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads