Petani di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta pemerintah untuk menyesuaikan batas atas penjualan gabah menjadi Rp 5.600 per kg. Sebelumnya mereka sudah memprotes batas atas yang hanya sebesar Rp 4.550 per kg.
"Kami sebagai petani menolak adanya Surat Edaran No.47TS.03.03/K/02/2023, di mana ditetapkan pembelian gabah dengan harga bawah Rp.4.200/kg dan harga batas atas Rp 4.550/kg," kata Koordinator Advokasi Serikat Petani Indonesia (SPI) Pinrang Ikbal saat dikonfirmasi detikSulsel, Rabu (8/3/2023).
Ikbal menjelaskan, pihaknya bersama sejumlah petani juga sudah menggelar aksi demonstrasi di beberapa titik, termasuk di DPRD Pinrang untuk menyuarakan protes tersebut. Dia menilai penetapan harga gabah itu sangat merugikan petani sebab tidak sepadan dengan biaya produksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu ketika itu berlakukan merugikan petani dan dianggap abaikan terhadap fakta-fakta, serta menimbulkan peningkatan biaya produksi dan modal yang ditanggung petani," paparnya.
Dia menjelaskan, belakangan edaran No.47TS.03.03/K/02/2023 terkait penetapan harga batas bawah dan batas atas untuk gabah kering sudah dicabut. Namun menurutnya masih perlu dilakukan pembahasan harga batas bawah dan atas yang sesuai dengan keinginan petani.
"Kami dengar sudah dicabut surat edaran tersebut oleh Badan Pangan Nasional, namun ini perlu segera ada kejelasan harga batas bawah dan atas yang sesuai dengan keinginan petani," bebernya.
Dia menilai, setelah melakukan kajian, untuk batas atas pembelian gabah kering setidaknya bisa lebih tinggi atau di kisaran harga Rp5.600/kg. Harga tersebut, kata dia, setidaknya sudah bisa diterima petani.
"Harus ada jaminan harga yang layak sesuai harga produksi yang ditanggung oleh petani. Kalau petani inginnya sekitar Rp5.600/kg lah. Supaya petani juga bisa menikmati jerih payah mereka," jelasnya.
Terpisah, Kadis Ketahanan Pangan dan Hortikultura Pinrang, Andi Tjalo Kerrang mengakui adanya penolakan dari berbagai daerah terkait rencana penetapan harga batas bawah dan batas atas gabah tersebut. Namun pemerintah sudah mencabut aturan tersebut setelah mendapat banyak penolakan.
"Sudah dicabut harga batas gabah. Yang bergejolak kan kemarin ada pembatasan harga batas atas Rp4.550/kg, ini didengar pemerintah dan membatalkan surat edaran sebelumnya," jelasnya.
Dengan dicabutnya surat edaran harga batas bawah dan atas gabah, maka pembelian gabah kembali ke aturan yang lama. Aturan ini menjadi acuan sebelum ada aturan baru yang dikeluarkan pemerintah.
"Sementara masih pake HPP yang Rp4.250/kg. Kita tunggu jika ada aturan baru lagi kedepannya" paparnya.
(asm/nvl)