Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi izin peleburan dua perum milik BUMN yang bergerak di bidang angkutan umum. Perum Damri dan Perum PPD bakal disatukan menjadi satu perusahaan.
Dilansir dari detikFinance, Selasa (27/12/2022), peleburan dua perum BUMN tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tercantum mengenai Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Peraturan Pemerintah untuk penggabungan dua perum tersebut diprakarsai oleh Menteri BUMN Erick Thohir.
"Pengaturan mengenai penggabungan Perum PPD ke dalam Perum DAMRI oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," dikutip dari Keppres 25 tahun 2022, Selasa (27/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rencana penggabungan dua perum BUMN ini sebelumnya pernah diungkapkan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo. Menurutnya Perum Damri dan Perum PPD memungkinkan untuk dilebur karena memiliki bisnis yang sama.
Kartika menyebutkan, kedua perusahaan itu bergerak di bidang transportasi, yaitu bisnis angkutan umum bus. Menurut dia, kedua perusahaan ini terkena dampak COVID-19 yang sangat dalam sehingga ada baiknya kedua perusahaan ini disatukan.
"Nanti ada proses merger Damri dengan PPD. Kami akan update terpisah bahwa kita akan memergerkan Damri dengan PPD karena ini fungsinya sama dan saat ini dua-duanya terkena COVID-19. Lebih baik kita gabungkan supaya lebih kuat sehingga bisa menjangkau jaringan-jaringan perintis yang lebih lebar," papar Kartika dalam rapat kerja dengan Komisi VI, Selasa(7/6) silam.
(urw/nvl)