Tarif baru ojek online di Makassar akan berlaku efektif pada 14 Agustus 2022. Tarif ini berdasarkan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Aturan itu terdapat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022, menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019, tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Ketentuan tarif baru ojek online dibagi dalam tiga zonasi. Berdasarkan aturan tersebut tarif baru ojek online di Makassar masuk wilayah Zona III.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun rincian tarif baru ojek online di Makassar yakni biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara sebesar Rp 10.500 hingga Rp 13.000.
Harga ini naik dari ketentuan tarif pada aturan sebelumnya, yakni pada biaya jasa minimal antara Rp 7.000 hingga Rp 10.000. Sementara besaran biaya jasa batas bawah dan biaya batas atas masih sama dengan aturan sebelumnya.
Berikut rincian tarif baru ojek online di semua wilayah seperti dikutip detikSulsel dari salinan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022:
Zona I: Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Bali
- Biaya jasa batas bawah : Rp 1.850/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.300/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.600/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.700/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua
- Biaya jasa batas bawah : Rp 2.100/km
- Biaya jasa batas atas : Rp 2.600/km
- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000
(alk/nvl)