Pengamat dan Praktisi Pertambangan Indonesia, Azhari Noor, menyoroti pertambangan ilegal di Wapoga, Kabupaten Waropen, Papua. Dia menyebut kawasan pertambangan ini sempat akan ditertibkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) namun gagal buntut penolakan masyarakat setempat.
Azhari mengingatkan kepentingan ekonomi masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan aktivitas pertambangan yang melanggar hukum. Dia menyebut penolakan itu datang dari Kepala Suku Besar Burate, Agus Burate pada 19 September 2026.
"Saya berpandangan bahwa masyarakat Suku Wate, khususnya masyarakat Burate, perlu ditempatkan sebagai bagian dari solusi dalam pemberantasan pertambangan ilegal. Jangan sampai kepentingan masyarakat dijadikan tameng untuk melindungi aktivitas yang melanggar hukum. Penertiban harus dilakukan berdasarkan fakta, bukan semata-mata berdasarkan klaim atau kepentingan pihak tertentu," ujar Azhari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azhari mengatakan pemberantasan pertambangan ilegal sejalan dengan upaya pemerintah menjaga kawasan hutan dan menertibkan pemanfaatan sumber daya alam. Karena itu, ia meminta masyarakat melihat keberadaan Satgas PKH berdasarkan mandat dan tindakan konkretnya di lapangan, bukan hanya dari perdebatan mengenai penerimaan atau penolakan terhadap kedatangan satgas tersebut.
"Prinsipnya jelas, jika ada aktivitas pertambangan ilegal, harus ditindak. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Tetapi, penindakan juga harus objektif dan berdasarkan bukti. Perusahaan yang legal tidak boleh serta-merta disamakan dengan perusahaan yang melanggar hukum," katanya.
Azhari turut menanggapi pernyataan bahwa perusahaan merupakan piring makan masyarakat karena menyediakan sumber penghidupan, layanan kesehatan, dan pendidikan. Menurutnya, kontribusi ekonomi perusahaan terhadap warga patut diperhitungkan, tetapi tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
Ia meminta pemerintah memastikan masyarakat adat tidak menjadi korban persoalan tata kelola pertambangan. Jika penertiban berdampak terhadap mata pencaharian warga, pemerintah perlu menyiapkan dialog dan langkah penyelesaian konkret tanpa mengorbankan penegakan hukum.
"Jangan mempertentangkan kesejahteraan masyarakat dengan penegakan hukum. Keduanya harus berjalan beriringan. Masyarakat berhak memperoleh penghidupan yang layak, sementara pengelolaan sumber daya alam wajib mengikuti hukum yang berlaku. Yang harus kita dorong adalah pertambangan yang legal, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," jelas Azhari Noor.
