Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo (RL) meminta PT Masmindo Dwi Area (MDA) agar tidak menutup mata soal sengketa lahan di Desa Renta Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). RL mendesak perusahaan tambang emas itu menyelesaikan ganti rugi lahan yang menjadi bagian tuntutan masyarakat adat terdampak.
Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI pada Rabu (7/10) lalu. Rapat tersebut menghadirkan Bupati Luwu Patahuddin, unsur Polda Sulsel, Direktur PT Masmindo Dwi Area Trisakti Simorangkir, hingga Ketua Anak Adat Rante Balla Menggugat.
"Saya kira ini perusahaan bapak ini tidak boleh menutup mata atas protes daripada anak-anak Ranteballa. Karena kalau ini berlarut-larut saya yakin perusahaan bapak juga yang dirugikan," kata Rudianto dalam rapat dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Sabtu (10/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudianto menegaskan, rapat ini digelar untuk mencari solusi. Komisi III DPR sengaja memanggil PT Masmindo Area agar aspirasi masyarakat bisa didengar dan ditindaklanjuti secara langsung.
"Karena itu kami menggugah, mengetuk pintu hati direktur (PT Masmindo Dwi Area), sampaikan kepada komisaris atau pemilik Masmindo ini untuk kemudian tidak menutup mata," tegasnya.
Menurut RL, sengketa lahan ini berpolemik lantaran masyarakat Rante Balla merasa haknya belum dipenuhi. Dia menganggap aksi protes yang dilakukan warga terdampak merupakan hal yang wajar karena ganti rugi lahan tak kunjung direalisasikan.
"Saya yakin dan percaya bahwa masyarakat menuntut haknya ini karena memang merasa tidak ada ganti rugi. Kalau ada ganti rugi, saya yakin tidak berani juga masyarakat anak Rante Balla ini menuntut atau menggugat bapak kalau hak-haknya sudah diberikan," jelasnya.
"Ini karena haknya tidak diberikan, pasti protes. Pulang nanti tutup jalan tutup akses, itu pasti akan dilakukan karena menuntut hak. Coba haknya sudah diberikan pasti tidak ada lagi protes. Karena itu kami minta bapak jangan menutup mata atau tuli mendengar aspirasi dari anak Ranteballa ini," tambah Rudianto.
Legislator Fraksi NasDem ini Kembali mengingatkan PT Masmindo Dwi Area agar tidak menutup mata dan telinga untuk mendengar aspirasi dari warga Rante Balla ini. RL juga mengingatkan aparat kepolisian mengawal persoalan dugaan perampasan lahan masyarakat adat Rante Balla.
"Ini laporan sudah lama, jangan lagi institusi kepolisian dipakai alat pukul oleh korporasi. Kapolri baru kita ini kalau ada warga yang datang ke kantor polisi, beliau mengatakan ada solusi, tidak ada kerumitan kalau ada masyarakat yang minta tolong," tuturnya.
Dia mengingatkan agar kepolisian harus membela hak-hak warga kecil dan masyarakat bawah. Rudianto turut meminta Bupati Luwu memperhatikan kesejahteraan masyarakatnya.
"Bapak sebagai bupati kalau memang ada rakyatnya yang belum mendapatkan hak-haknya, bisiklah samping bapak Masmindo ini, selesaikan dulu tuntutan rakyat baru kemudian kita investasi baik," tegas Rudianto.
Pemkab Luwu mesti ikut mengintervensi pihak perusahaan tambang jika dalam aktivitasnya merugikan masyarakat. Pemerintah harus hadir memperjuangkan aspirasi rakyat dan bukan membela perusahaan jika melanggar.
"Karena itu kami dari Fraksi Nasdem sekali lagi agar persoalan ini bisa diselesaikan dan tuntutan masyarakat ada Rante Balla ini bisa ditunaikan oleh Masmindo," tegas Rudianto.
Diketahui, RDP terkait sengketa lahan masyarakat adat Rante Balla tersebut merupakan tindak lanjut rapat dengan pendapat umum yang sebelumnya digelar Komisi III DPR RI, Selasa (29/9) lalu. Aliansi Adat Rante Balla yang dihadirkan dalam rapat saat itu menuntut PT Masmindo Dwi Area mengembalikan lahan milik warga.
Ketua Aliansi Adat Rante Balla, Yakobus Dundung mengungkapkan pokok permasalahan ini terkait penjualan lahan seluas 286,5 hektare kepada pihak PT Masmindo tanpa persetujuan ahli waris yang sah. Mereka mengaku telah menempuh berbagai jalur di tingkat kabupaten namun belum mendapatkan respons konkret.
"Tuntutan kami dari awal adalah agar lahan seluas 286,5 hektare yang dijual ke PT Masmindo dikembalikan kepada pemilik waris yang sah," kata Yakobus saat rapat dilansir dari laman resmi DPR RI, Selasa (29/9).
"Jika ini tidak terlaksana, kami mohon segala kegiatan apapun yang ada di Rante Balla dihentikan untuk sementara waktu sampai proses ini selesai," pinta Ketua Adat.
Senada, perwakilan Aliansi Adat Rante Balla turut menyampaikan apresiasinya atas ruang aspirasi yang diinisiasi anggota Komisi III DPR RI. Ia menegaskan masyarakat tidak akan berhenti memperjuangkan hak atas tanah adat mereka.
"Bertahun-tahun perjuangan ini pasti capek, tapi menyerah tidak mungkin. Sepanjang itu hak kami dan sepanjang Republik Indonesia berdiri, keturunan kami akan terus menuntut haknya hak yang punya tanah," pungkasnya.
