UU Ketenagakerjaan Terbaru Disahkan, Cek Poin Pentingnya di Sini!

UU Ketenagakerjaan Terbaru Disahkan, Cek Poin Pentingnya di Sini!

Osmawanti Panggalo - detikSulsel
Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB
DPR menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Ilustrasi pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan (Foto: (Dwi Rahmawati/detikcom))
Makassar -

Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada Selasa (6/10/2026). Pengesahan tersebut dilaksanakan pada sidang Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan Tahun 2026-2027.

Melansir laman resmi DPR, RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional melalui penguatan hak pekerja, jaminan sosial, kepastian hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga pelindung kelompok pekerja rentan. RUU tersebut juga diarahkan untuk menciptakan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha dan penciptaan lapangan kerja.

Lantas, apa saja isi poin-poin penting pada UU Pelindungan Ketenagakerjaan tersebut? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Poin Penting Isi UU Ketenagakerjaan Terbaru 2026

Dilansir dari detikFinance, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Regulasi tersebut sekaligus menjadi upaya untuk menyelaraskan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya masih tersebar dalam sejumlah aturan dan dinilai dapat menimbulkan ketidakpastian.

Menurut Yassierli, UU tersebut tidak sekadar menggabungkan dan menyelaraskan ketentuan ketenagakerjaan yang ada. Regulasi baru itu juga memperkuat sistem pelindungan ketenagakerjaan agar lebih memberikan rasa keadilan bagi pekerja.

ADVERTISEMENT

"RUU ini tidak hanya berhasil menyatukan dan menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian, tetapi secara fundamental mengukuhkan pilar pelindungan ketenagakerjaan yang jauh lebih berkeadilan," ujar Yassierli dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Selasa (6/10/2026), dikutip dari detikFinance, Kamis (8/10/2026).

Nah, berikut adalah poin penting dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Yessierli:

  • Pertama, UU tersebut mempertegas perlindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan.
  • Kedua, perlindungan pencari kerja diperkuat melalui penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka. Kewajiban penyediaan informasi dan pelaporan lowongan kerja diarahkan untuk menjamin kesetaraan akses terhadap kesempatan kerja sekaligus mencegah praktik percaloan, penipuan dan lowongan kerja fiktif.
  • Ketiga, memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi peserta pemagangan melalui penegasan status serta pembatasan waktu pemagangan. Peserta magang juga mendapat uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
  • Keempat, perlindungan dalam proses penempatan tenaga kerja diperkuat melalui prinsip objektivitas, keadilan, transparansi dan non-diskriminasi. Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas serta masyarakat di daerah tertinggal agar memperoleh kesempatan kerja yang setara.
  • Kelima, UU tersebut memperkuat keseimbangan hak, kewajiban serta kepentingan para pihak dalam hubungan industrial. Hak pekerja untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi dan berpartisipasi dalam hubungan industrial turut ditegaskan, termasuk kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
  • Keenam, K3 ditegaskan sebagai hak fundamental pekerja atau buruh yang wajib dijamin pengusaha melalui penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi. Perlindungan tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan kerja, tetapi juga pencegahan risiko, pengendalian bahaya dan penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat.
  • Ketujuh, pengawasan ketenagakerjaan diperkuat menjadi instrumen perlindungan dan penegakan hukum yang lebih profesional, independen, responsif dan proaktif. Kewenangan pengawas dalam pemeriksaan, pengumpulan data hingga pemberian perintah perbaikan diperkuat untuk memastikan setiap pelanggaran norma ketenagakerjaan ditindaklanjuti.
  • Kedelapan, penegakan hukum diperkuat melalui pengenaan sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional dan berjenjang terhadap pengusaha yang melanggar norma perlindungan pekerja atau buruh.

Proses Pembahasan hingga Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Kembali melansir laman DPR RI, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menjelaskan, rangkaian pembahasan RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan antara Komisi IX DPR RI bersama pemerintah dimulai melalui Rapat Kerja pada 14 September 2026.

Dalam proses pembahasan tersebut, Komisi IX DPR RI turut membuka ruang partisipasi publik. Panja (panitia kerja) menggelar konsultasi publik pada 16-22 September 2026.

Konsultasi juga dilakukan di sela-sela pembahasan berdasarkan permohonan audiensi yang diterima Komisi IX dari berbagai pihak, mulai dari pekerja dan buruh, pengusaha, akademisi, hingga organisasi masyarakat.

Berbagai masukan yang diterima kemudian dikaji oleh Panja dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan. Masukan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dan perumusan ketentuan dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

"Masukan-masukan yang disampaikan kemudian oleh Panja dikaji untuk dipahami sesuai dengan kondisi riil, diakomodasi dan dipertimbangkan secara saksama agar mencapai titik temu yang seimbang dari berbagai kepentingan, yang selanjutnya dituangkan menjadi aturan hukum formal di dalam rancangan undang-undang tentang pelindungan ketenagakerjaan ini," jelas Putih.

Pembahasan kemudian dilanjutkan melalui Panja, Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi untuk menyelaraskan substansi serta rumusan RUU. Setelah melalui rangkaian pembahasan, Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menggelar Rapat Kerja pada 5 Oktober 2026 untuk mengambil keputusan tingkat pertama.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyampaikan Pendapat Akhir Mini sebagai sikap akhir. Seluruh fraksi kemudian menyatakan persetujuan agar RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 6 Oktober 2026:

Agar lebih jelas berikut timeline pembahasan hingga pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan:

  • 14 September 2026: Komisi IX DPR RI bersama pemerintah memulai pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan melalui Rapat Kerja.
  • 16-22 September 2026: Panja menggelar konsultasi publik untuk menjaring masukan dari berbagai pihak, termasuk pekerja, buruh, pengusaha, akademisi, dan organisasi masyarakat.
  • September 2026: Panja mengkaji berbagai masukan publik dan membahas substansi RUU bersama pemerintah.
  • September-Oktober 2026: Pembahasan dilanjutkan melalui Panja, Tim Perumus, dan Tim Sinkronisasi untuk menyelaraskan substansi serta rumusan RUU.
  • 5 Oktober 2026: Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menggelar Rapat Kerja untuk mengambil keputusan tingkat pertama.
  • 6 Oktober 2026: DPR RI menggelar Rapat Paripurna dan mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang.

Itulah poin-poin isi UU Ketenagakerjaan yang baru disahkan lengkap dengan prosesnya. Yuk, semoga bermanfaat!



(urw/urw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads