Kantor PT Pos Indonesia cabang Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) digeruduk massa. Aksi massa tersebut terkait dugaan sabotase surat Mahkamah Agung (MA) untuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Unjuk rasa di Kantor Pos Cabang Sungguminasa, Jalan Andi Mallombasang, Kecamatan Somba Opu, pada Rabu (7/10/2026) sore. Aksi tersebut sempat diwarnai kericuhan saat massa menerobos masuk yang berujung kaca kantor Pos pecah.
"Dugaan besar ada sabotase terhadap Bupati Gowa, di mana ada surat yang sangat penting, dokumen penting dari Mahkamah Agung itu disampaikan lewat pos," ujar pengunjuk rasa, Robi Harun kepada wartawan di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robi mengklaim pihaknya telah mengklarifikasi persoalan tersebut kepada kurir. Menurutnya, kurir mengakui surat tersebut telah tiba di Kabupaten Gowa dan diantarkan pada 2 September 2026.
"Kami sudah klarifikasi daripada kurirnya sendiri mengakui bahwa surat itu tiba di Kabupaten Gowa dan diantarkan tepat tanggal 2 (September). Namun yang terjadi surat itu tidak sampai ke Bupati, malah diendapkan di Pengadilan Agama," klaimnya.
Robi juga mempersoalkan perbedaan antara foto yang beredar dengan dokumen dan informasi dalam sistem PT Pos Indonesia. Menurutnya, perbedaan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut.
"Setelah diendapkan, surat ini yang anehnya sama sekali berbeda dengan foto klarifikasi, foto sistem yang ada dengan surat yang ada di PT pos ini sendiri," tuturnya.
Sementara pihak PT Pos Cabang Sungguminasa membantah surat Mahkamah Agung untuk Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sempat berada di Pengadilan Agama Sungguminasa. Pihak Pos menyebut hasil investigasi justru menemukan surat tersebut dipegang oleh kurir.
"Menurut investigasi hasil pelacakan, itu surat ada di pengadilan. Setelah saya klarifikasi dengan pihak pengacara kemarin, kami investigasi ulang dan ternyata surat itu memang tidak dan kurir mengakui dia yang pegang dan dia bohong," kata Mandor KCP Pos Sungguminasa, Syukur Darwis.
Syukur juga menjelaskan soal foto yang sebelumnya beredar dan disebut sebagai bukti keberadaan surat tersebut. Berdasarkan hasil pelacakan resi kiriman, foto tersebut disebut berasal dari kurir yang menangani pengiriman surat.
"Kalau itu foto yang beredar sesuai investigasi, investigasi dihasil pelacakan resi kiriman. Kalau hasil pelacakan itu, kurirnya langsung itu," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menduga tahapan pemakzulan dirinya sebagai kepala daerah disabotase. Pasalnya, surat Mahkamah Agung terkait pemberitahuan hak uji pendapat sebelum putusan pemakzulan tidak langsung dikirim ke bupati melainkan ke kantor Pengadilan Agama.
Hal itu disampaikan Husniah saat konferensi pers di rumah jabatan Bupati Gowa, Kecamatan Somba Opu, Minggu (4/10) malam. Dia mengatakan upaya sabotase pemakzulan dirinya dilakukan pihak tertentu melalui PT Pos Sungguminasa.
"Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos," kata Husniah saat konferensi pers.
