Dilema Gender di Kursi Bupati Gowa

Opini

Dilema Gender di Kursi Bupati Gowa

Ishak Salim - detikSulsel
Rabu, 07 Okt 2026 13:26 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Dokumen Istimewa
Foto: Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Dokumen Istimewa
Gowa -

Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi.


Pada 25 September 2026, konferensi pers di Mabes Polri membawa nasib Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ke babak baru. Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan perempuan pertama yang memimpin Kabupaten Gowa itu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan, pungutan liar, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta berbagai perizinan lain. Penetapan ini datang kurang dari dua bulan setelah DPRD Gowa menyetujui usulan pemakzulan dan mengirim berkasnya ke Mahkamah Agung.

Dua Adegan, Satu Pertanyaan

Ada momen yang menghentikan laju sidang Pansus Hak Angket DPRD Gowa, 14 Juli 2026. Husniah mengambil mikrofon, memotong pembicaraan, dan berdiri. "Mohon maaf pimpinan, karena hak saya tidak dipenuhi, maka izinkan saya selaku terperiksa untuk meninggalkan ruang sidang ini," ujarnya, sebelum berbalik dan keluar.

Ia hadir memenuhi panggilan pansus sekitar pukul 10.05 Wita. Permintaannya agar pertanyaan disampaikan secara kolektif tidak dipenuhi Ketua Pansus Kasim Sila. Kasim memilih mekanisme tanya jawab bergiliran. Husniah menilai haknya sebagai pihak yang diperiksa tidak dihormati, lalu memutuskan pergi. Pansus tetap melanjutkan sidang tanpa dirinya.
Sebulan kemudian, di rapat paripurna 12 Agustus 2026, Husniah kembali mengejutkan ruangan. Ia memanggil seorang perempuan bernama Venny Dwi Cahyani ke podium. "Beliau ini Venny, istri dari Wahyu, dan sekarang mengandung bayi usianya kehamilannya 7 bulan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Venny, istri Wahyu Akbar, adalah mantan sopir pribadi Husniah yang menjadi saksi kunci dalam Pansus. Husniah juga memutar rekaman suara putranya, Muhammad Azfar Afriansyah, yang baru lulus Akademi Kepolisian pada 10 Juli 2026 dan dilantik sebagai Letnan Dua Polisi. Sang anak meminta ibunya tetap sabar menghadapi anggota DPRD.

Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, langsung menginterupsi. Ia menilai materi yang disampaikan Husniah tidak relevan dengan agenda rapat paripurna. Kericuhan pun terjadi. Sejumlah anggota DPRD meminta pihak keamanan mengeluarkan orang-orang yang dianggap membuat keributan, termasuk Venny yang sedang mengandung.

ADVERTISEMENT

Dua adegan ini bukan sekadar drama politik lokal. Keduanya adalah titik di mana sebuah pertanyaan lama tentang administrasi publik menjadi terlihat tajam: mengapa legitimasi perempuan di kursi kekuasaan begitu sering digantungkan pada tubuh dan moralitasnya? Di sinilah karya Camilla Stivers, Gender Images in Public Administration, menemukan relevansinya.

Stivers berargumen bahwa citra-citra yang membentuk justifikasi administrasi publik, yakni keahlian, kepemimpinan, dan kebajikan, tidak pernah netral gender. Citra-citra ini dibangun di atas pemisahan publik dan privat yang menguntungkan laki-laki. Ketika seorang perempuan masuk ke ruang publik, ia tidak hanya menghadapi tuntutan kompetensi. Ia menghadapi tuntutan untuk membuktikan bahwa ia tetap "layak" sebagai perempuan. Tuntutan itu tidak pernah dikenakan pada laki-laki dengan cara yang sama.

Ketika Moralitas Menjadi Alat Pengadilan

Pansus Hak Angket DPRD Gowa menyelidiki tiga hal: dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah senilai Rp16 miliar, pencabutan beasiswa doktoral, dan "perbuatan tercela yang berdampak terhadap integritas jabatan". Butir ketiga itulah pintu masuk bagi kehidupan privat untuk diadili secara publik.

Pada 24 Juni 2026 malam, Pansus menggelar sidang tertutup dengan menghadirkan Khaerul Aco, suami Husniah, sebagai saksi. Ia menyatakan telah lama mendengar isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama istrinya. "Saya sudah merasakan, tapi saya tanya langsung ke Husniah, dia membantah, katanya isu itu tidak benar," ujarnya. Ia meminta agar sidang digelar tertutup dan tidak disiarkan langsung. Pada 10 Juli 2026 malam, melalui kuasa hukumnya, Khaerul Aco melaporkan Husniah ke Polda Sulsel dengan tuduhan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan. Ia menegaskan laporan itu murni untuk mencari keadilan dan tidak ada kaitannya dengan Hak Angket yang sedang berjalan.Namun pemisahan itu sulit dipertahankan. Kesaksian mantan sopir, kesaksian mantan suami, dan laporan pidana berpadu membentuk citra publik seorang perempuan bermasalah secara moral, sebelum satu pun tuduhan hukum dibuktikan.

Di titik inilah Venny, istri Wahyu, muncul. Ia perempuan yang suaminya menjadi saksi utama dalam narasi yang menyerang Husniah. Ketika Husniah memanggilnya ke podium, Venny sedang hamil tujuh bulan, menangis, dan mencium tangannya. Kehadiran Venny dapat dibaca sebagai upaya Husniah menggeser perhatian dari tuduhan terhadap dirinya menuju dampak sosial yang dialami keluarga saksi yang terlibat dalam konflik tersebut.

Antara Prosedur dan Gaze

Tindakan Husniah perlu dibedakan. Pernyataan walk out-nya bersifat prosedural. Ia meminta izin, menyebut haknya, dan berbicara dalam kapasitasnya sebagai terperiksa. Ini bukan penolakan terhadap prosedur, melainkan tuntutan untuk diperlakukan adil di dalamnya. Ia merujuk pada Pasal 128 UU Nomor 1 Tahun 2024 yang memungkinkan terperiksa menjawab secara lisan atau tertulis.

Namun menghadirkan Venny dan memutar rekaman suara putranya adalah tindakan dengan watak berbeda. Ini adalah oppositional gaze, meminjam istilah bell hooks. Patriarchal gaze ingin melihat moralitas Husniah. Husniah menunjukkan tubuh Venny, air matanya, dan dampak nyata dari konflik ini pada manusia konkret. Ia memindahkan gaze dari pertanyaan apakah Bupati bersalah menjadi pertanyaan siapa yang menanggung akibat dari pertarungan ini.

Tetapi bukan berarti Husniah tidak pernah mengoperasikan logika kuasa yang sama. Pada 14 Agustus 2026, setelah DPRD mengirim rekomendasi pemakzulan ke Mahkamah Agung, ia menonaktifkan 16 pejabat di lingkungan Pemkab Gowa, termasuk Sekretaris Daerah. Ini adalah tindakan kekuasaan yang biasanya dianggap maskulin dalam citra administrasi publik. Ini mengingatkan bahwa pertarungan bukan antara laki-laki dan perempuan, melainkan antara logika kontrol dan logika pembebasan, yang keduanya bisa dioperasikan oleh siapa saja.

Sebelum pemungutan suara pemakzulan, Husniah juga mengajukan permohonan mediasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Ketua Pansus Kasim Sila menanggapi dengan mempertanyakan alasan di balik permohonan itu. Langkah ini bisa dibaca sebagai upaya mencari perlindungan melalui otoritas yang lebih tinggi, namun juga bisa dipahami sebagai posisi perempuan dalam sistem patriarkal yang cenderung diposisikan sebagai pihak yang membutuhkan mediasi, bukan sebagai pihak yang bernegosiasi setara.

Ketika Perempuan Menjadi Polisi Moral

Yang paling telanjang, pernyataan tidak pantas memimpin itu disampaikan oleh Dian Purnamasari, seorang anggota DPRD perempuan yang dalam banyak kesempatan memposisikan diri sebagai mewakili kaum perempuan. Ia menyatakan, "Kita sepakat bahwa, mohon maaf, Ibu Bupati sudah tidak pantas memimpin Gowa." Ini adalah paradoks patriarchal bargaining. Ia mengklaim berbicara atas nama perempuan, tetapi justru menggunakan standar moral patriarkal untuk menjatuhkan seorang perempuan pemimpin.

Ini adalah patriarchal bargain. Dengan mematuhi norma dan menjaga moral, perempuan mendapat rasa hormat dan perlindungan simbolik. Ketika Husniah melawan, ia mengancam bargain itu. Perempuan yang menginternalisasi norma bisa merasa terancam dan ikut menghukumnya untuk mempertahankan rasa aman simbolik mereka.

Tetapi jika patriarchal gaze bisa diinternalisasi, demikian pula oppositional gaze. Ini terlihat pada Ibu Bupati sendiri. Ia melihat situasinya melalui lensa kritis yang mengenali objektifikasi dan menolaknya. Ini juga terlihat pada Venny Dwi Cahyani. Kehadirannya di podium dapat dibaca sebagai bentuk oppositional gaze yang menggeser perhatian dari pengawasan terhadap moralitas seorang perempuan pejabat menuju dampak sosial yang dialami orang-orang di sekitarnya.

Jika Venny menunjukkan internalisasi oppositional gaze dari posisi perempuan dewasa yang terdampak, putra Husniah, Muhammad Azfar Afriansyah, menunjukkan bahwa gaze ini juga bisa lahir dari posisi yang secara sosial diuntungkan oleh patriarki. Rekaman suaranya bukan sekadar pembelaan seorang anak terhadap ibunya. Rekaman tersebut dapat ditafsirkan sebagai penolakan atas logika yang mengontrol tubuh dan kebahagiaan perempuan. Ia berkata bahwa ibunya juga manusia dan berhak bahagia.

Dari Pemakzulan ke Penetapan Tersangka

Pada 12 Agustus 2026, tujuh fraksi DPRD Gowa dengan bulat menyetujui usulan pemakzulan, dan 45 anggota menandatangani persetujuan. Berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk diperiksa apakah pendapat DPRD sesuai dengan ketentuan hukum, dengan tenggat 30 hari.
Pada 21 September 2026, penyidik gabungan menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati, serta menyita sejumlah dokumen dan perangkat elektronik sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi perizinan PBG dan perizinan lainnya. Empat hari kemudian, Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri. Kuasa hukumnya menyoroti apa yang mereka sebut sebagai "eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat". Di luar perdebatan hukum tersebut, kasus ini juga memperlihatkan bagaimana proses penilaian publik terhadap seorang kepala daerah perempuan sering kali berjalan bersamaan dengan pengawasan yang intens terhadap kehidupan personalnya.

Tentu, dugaan pidana yang disangkakan merupakan perkara serius yang harus diuji melalui mekanisme hukum. Jika terbukti, pemberhentian dari jabatan merupakan konsekuensi dari penyalahgunaan wewenang, bukan semata-mata hasil dari patriarchal gaze. Namun, rangkaian peristiwa yang menyertai proses Hak Angket menunjukkan bahwa batas antara ruang publik dan ruang privat menjadi kabur. Kesaksian mantan suami, isu relasi personal, serta berbagai narasi mengenai kehidupan domestik Husniah Talenrang secara berulang hadir dalam arena politik yang sama dengan tuduhan administratif dan hukum. Dalam pengertian inilah, kasus Gowa dapat dibaca bukan hanya sebagai sengketa kekuasaan dan hukum, tetapi juga sebagai arena produksi dan kontestasi makna tentang moralitas perempuan dalam kepemimpinan publik.

Dari Putusan MA ke Meja Kemendagri

Pada 1 Oktober 2026, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Putusan perkara Nomor 1 P/UP/2026 yang diputus oleh majelis hakim yang dipimpin Dr. H. Irfan Fachruddin itu menyatakan "Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum". Perkara ini didaftarkan ke MA pada 21 Agustus 2026 dan diputus dalam waktu kurang dari dua bulan.

Empat hari setelah putusan, pada 5 Oktober 2026, empat pimpinan DPRD Gowa menandatangani surat usulan pemberhentian dan membawanya langsung ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Surat itu juga ditembuskan kepada Gubernur Sulawesi Selatan. Sesuai Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Mendagri wajib memberhentikan bupati paling lambat 30 hari sejak menerima usulan.

Namun, di balik prosedur yang tampak mulus itu, muncul dugaan yang lebih kelam. Husniah mengungkapkan bahwa ia tidak pernah menerima surat pemberitahuan dari MA yang memberinya kesempatan menyampaikan tanggapan sebelum putusan diambil. Surat itu, menurut kuasa hukumnya, dikirim ke alamat yang salah, yakni Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa, bukan ke Kantor Bupati Gowa. Surat baru ditarik kembali oleh pihak pos pada 2 Oktober 2026, sehari setelah MA mengeluarkan putusan.

Husniah menyebut ini sebagai sabotase dan telah melaporkannya ke Polda Sulawesi Selatan. Ia juga menyatakan akan menempuh langkah hukum dan mengirim surat resmi kepada MA dan Kemendagri. PT Pos Indonesia, melalui pimpinan Kantor Pos Sungguminasa, telah membuat surat pernyataan mengenai kekeliruan pengiriman tersebut.

Dalam kerangka gender dilemma yang dibangun Stivers, peristiwa ini bukan sekadar persoalan administratif. Ia memperlihatkan bagaimana hak seorang perempuan pemimpin untuk membela diri "dikosongkan" secara prosedural. Ia diberi kesempatan menyampaikan tanggapan, tetapi kesempatan itu tidak pernah sampai ke tangannya. Ini mengingatkan pada pola yang sama dengan walk out-nya di Pansus: haknya sebagai terperiksa tidak dipenuhi, dan ketika ia menuntutnya, ia dilabeli tidak kooperatif. Kini, di hadapan MA, haknya untuk didengar juga hilang di tengah jalan.

Kesimpulan

Pada akhirnya, pertanyaan bukan apakah Husniah Talenrang bersalah atau tidak. Itu urusan hukum. Pertanyaan yang lebih dalam adalah mengapa legitimasi perempuan di kursi kekuasaan begitu sering digantungkan pada tubuh dan moralitasnya.

Camilla Stivers mengingatkan bahwa administrasi publik tidak pernah netral gender. Selama citra kepemimpinan, keahlian, dan kebajikan publik tetap maskulin, perempuan akan terus menghadapi dilema yang sama. Oppositional gaze, yang melihat dengan solidaritas, bukan kontrol, bukan sekadar strategi politik. Ia adalah etika publik. Ia adalah tindakan eksistensial, penolakan untuk didefinisikan oleh orang lain, dan pilihan untuk mendefinisikan diri melalui tindakan.

Dan dalam kasus ini, etika itu dipertontonkan bukan hanya di podium paripurna, di hadapan perempuan hamil yang menangis, dan di hadapan suara seorang anak remaja yang memohon agar ibunya dibiarkan berbahagia. Etika itu kini diuji di meja Mahkamah Agung dan Kemendagri, di ruang-ruang di mana prosedur dan moralitas kembali dipertarungkan, dan di mana seorang perempuan harus terus berjuang untuk sekadar didengar.

Penulis: Dosen Ilmu Administrasi FISIP Universitas Hasanuddin. Tulisan ini adalah analisis gender atas dinamika politik dan administrasi publik, bukan penilaian atas perkara hukum yang sedang berjalan. Dapat dihubungi melalui WA 0814106722 atau email: ishaksalim@unhas.ac.id



(hmw/hmw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads