Bendera Setengah Tiang 30 September, Ini Makna dan Ketentuan Pengibarannya

Bendera Setengah Tiang 30 September, Ini Makna dan Ketentuan Pengibarannya

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Selasa, 29 Sep 2026 21:30 WIB
Bendera Merah-Putih setengah tiang berkibar di sejumlah kawasan di Ibu Kota Jakarta. Hal itu dilakukan untuk memberi penghormatan terakhir pada BJ Habibie.
Ilustrasi pengibaran bendera Merah-Putih setengah tiang (Foto: Rifkianto Nugroho)
Makassar -

Pengibaran bendera setengah tiang dilakukan untuk memperingati sejumlah peristiwa bersejarah di Indonesia. Salah satunya dalam rangka peringatan peristiwa Gerakan 3O September (G30S/PKI).

Setiap tahunnya pemerintah mengeluarkan pedoman khusus terkait anjuran mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September. Pada tahun 2026 ini, anjuran tersebut tertuang dalam Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026.

Sementara itu, makna dan ketentuan pengibaran bendera setengah tiang secara lebih rinci tertuang dalam Pasal 19 PP Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas, apa sebenarnya makna bendera setengah tiang pada tanggal 30 September dan bagaimana aturan pengibarannya? Simak berikut ini penjelasan lengkapnya!

Kenapa Bendera Dikibarkan Setengah Tiang pada 30 September?

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bendera negara dikibarkan setengah tiang sebagai tanda berkabung. Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September sendiri merupakan bentuk penghormatan kepada para korban yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI.

ADVERTISEMENT

https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6957656/mengenang-sejarah-g30s-pki-dan-daftar-pahlawan-revolusi

Aturan Pengibaran Bendera Setengah Tiang 30 September

Dalam Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026, ketentuan pengibaran bendera setengah tiang 30 September, bendera setengah tiang dikibarkan sehari pada tanggal 30 September.

Sehari setelahnya, pada tanggal 1 Oktober 2026, masyarakat juga diimbau mengibarkan bendera setiap penuh pada pukul 06.00 waktu setempat. Pengibaran bendera satu tiang ini dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, satuan pendidikan serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2026 agar mengibarkan bendera setengah tiang dan tanggal 1 Oktober 2026 pukul 06.00 Waktu setempat, bendera berkibar satu tiang penuh," demikian tertulis dalam Pedoman Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 sebagaimana dikutip detikSulsel pada Selasa (29/9/2026).

Ketentuan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Ketentuan mengenai pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Pasal 19 PP Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia. Berikut ketentuan pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September berdasarkan PP tersebut:

1. Bendera Kebangsaan dinaikkan pada tiang atau diturunkan dengan perlahan-lahan serta khidmat dan bendera itu tidak boleh menyinggung tanah.

2. Jika Bendera Kebangsaan hendak dipasang setengah tiang, maka bendera itu dinaikkan dahulu sampai ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan kemudian diturunkan, sampai setengah tiang. Jika kemudian bendera itu hendak diturunkan, maka bendera tersebut dinaikkan dahulu sampai ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan kemudian diturunkan.


Tentang Peristiwa G30S PKI

Menyadur buku Kegagalan Kudeta G 30 S PKI karya M.Fuad Nasar, peristiwa G30S PKI merupakan upaya kudeta yang berlangsung pada Kamis 30 September 1965 atau Jumat 1 Oktober dini hari. Aksi pemberontakan tersebut diawali dengan penculikan para jenderal pimpinan TNI Angkatan Darat oleh sejumlah prajurit TNI binaan PKI.

Pemberontakan tersebut dipimpin oleh Letnan Kolonel Untung yang bertugas sebagai pasukan pengawal istana dan merupakan Komandan Batalyon Resimen Cakrabirawa. Akibat peristiwa tersebut, enam jenderal pimpinan Angkatan Darat dan seorang perwira pertama gugur.

Keenam jenderal perwira tinggi yang menjadi korban G30S PKI yaitu Letnan Jenderal Anumerta Ahmad Yani, Mayor Jenderal Raden Soeprapto, Mayor Jenderal Mas Tirtodarmo Haryono, Mayor Jenderal Siswondo Parman, Brigadir Jenderal Sutoyo Siswomiharjo, dan Brigadir Jenderal Donald Isaac Panjaitan.

Para jenderal yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut diculik oleh para prajurit TNI binaan PKI di kediamannya masing-masing. Tiga jenderal dibunuh di tempat dalam penyergapan, lalu mayatnya diseret dan dinaikkan ke atas truk. Sementara 3 lainnya diseret kemudian disiksa dan dibantai hingga tewas di sebuah sumur tua.

Jenderal A.H Nasution juga yang menjadi target utama dalam pemberontakan G30S PKI berhasil menyelamatkan diri. Akan tetapi, putrinya yang bernama Ade Irma Nasution yang saat itu berusia 5 tahun ikut menjadi korban penyerangan

Ade Irma tewas akibat terkena tembakan. Sementra itu, ajudan Jenderal A.H Nasution, Lettu Pierre Andreas Tendean juga gugur dalam peristiwa tersebut.

Lokasi pembantaian para jenderal TNI kini dikenal dengan sebutan Lubang Buaya. Untuk mengenang para korban, di lokasi tersebut didirikan Monumen Pancasila Sakti yang di dalamnya terdapat jejak sejarah peristiwa pemberontakan G30S PKI.

Demikianlah penjelasan mengenai makna dan ketentuan pengibaran bendera setengah tiang 30 September. Semoga bermanfaat, detikers!



(urw/urw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads