Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Massila di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), diberikan surat peringatan pertama (SP-1) lantaran tidak menerapkan sistem ganjil genap untuk pengisian BBM subsidi. Pihak SPBU juga tidak menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
"Iya, kemarin kami Tim Satgas Migas TPID Pinrang bersama Forkopimda melakukan sidak dan menemukan ada satu SPBU yang melakukan pelanggaran," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Pinrang Muh. Yusuf Nur kepada detikSulsel, Jumat (25/9/2026).
Yusuf mengatakan ada dua pelanggaran dilakukan pihak SPBU Massila. Pertama mengabaikan aturan ganjil genap untuk pengisian BBM subsidi, padahal sebelumnya telah dilakukan sosialisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Temuan kami saat sidak yakni SPBU Massila melakukan pelanggaran berlapis. Pelanggarannya yakni seperti tidak menerapkan ganjil genap padahal telah dilakukan rapat sebelumnya dan disepakati semua SPBU harus menerapkan sistem ganjil genap," paparnya.
Pelanggaran selanjutnya yakni tidak memiliki APAR. Padahal APAR merupakan alat yang wajib ada di setiap SPBU. APAR diperuntukkan dan disiagakan untuk kondisi darurat di area fasilitas umum tersebut.
"Pelanggaran yang juga kami temukan ternyata di SPBU Massila tidak memiliki APAR yang artinya mengabaikan fasilitas atau alat keselamatan saat terjadi kebakaran," jelasnya.
Atas pelanggaran tersebut, tim Satgas Migas TPID Pinrang memberikan sanksi administratif berupa surat peringatan pertama kepada pengelola SPBU Massila. Jika masih melakukan pelanggaran yang sama maka terancam akan diberikan sanksi pembekuan izin operasional sementara.
"Kita berikan sanksi SP-1 atas pelanggaran yang dilakukan dan berharap pihak SPBU Massila segera melakukan perbaikan. Untuk masalah APAR kita berikan waktu maksimal 3x24 jam terhitung kemarin kepada pengelola. Jika diabaikan maka terancam akan diberikan sanksi pembekuan operasional sementara," tegasnya.
