Polisi mulai mengusut kasus Warga Negara Asing (WNA) bernama Wei Shang diduga memburu dan mengonsumsi penyu di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Dugaan tindak pidana membunuh hewan dilindungi itu dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan.
"Terkait adanya laporan mengenai dugaan konsumsi satwa jenis penyu yang dilindungi oleh seorang warga WNA. Laporan tersebut telah diterima oleh Sat Reskrim Polres Raja Ampat tadi malam," kata Plt. Kabid Humas Polda Papua Barat Daya Kompol Jenny Hengkelare kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Jenny mengatakan personel Sat Reskrim Polres Raja Ampat masih melakukan pengecekan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP). Hal itu dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi serta mengumpulkan bahan dan keterangan terkait kejadian tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Sementara itu, Wei Shang saat ini telah diamankan petugas Imigrasi saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Petugas Kantor Imigrasi Makassar bergerak mengamankan WNA itu setelah menerima permintaan dari Pemkab Raja Ampat.
"Sudah kita amankan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (15/9).
Abdi menjelaskan dugaan Wei Shang membunuh dan menyantap hewan dilindungi tersebut berdasarkan unggahan di sosial media milik WNA tersebut. Hal inilah yang membuat Pemkab Raja Ampat bersurat ke Kantor Imigrasi Makassar untuk mengamankan Wei Shang di Bandara Makassar.
"Memang ada permintaan dari Pemkab Raja Ampat," jelas Abdi.
