Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi.
Pertikaian antara dua kubu terkait sengketa lahan internal keluarga di Darul Istiqamah Pusat Maccopa, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), belum juga selesai. Kedua kubu yang bertikai sama-sama telah memberikan klarifikasi, namun tidak melahirkan solusi konkret untuk terjalinnya perdamaian atau islah. Situasi ini justru hanya menjadi momen untuk saling membongkar aib dan memperlebar jarak antarkubu sesama saudara.
Kami selaku simpatisan sekaligus salah satu pengurus Darul Istiqamah Cabang Lappa'e Sinjai turut terdampak meski tidak secara langsung terlibat dalam pertikaian tersebut. Kami yang menganggap kejadian itu sangat memalukan, mencoba mengurai dan memberi solusi agar kejadian serupa tidak terulang hingga berakhir dengan islah atau perdamaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sengketa Lahan
Berdasarkan informasi yang beredar bahwa luas lahan di kawasan Pesantren Darul Istiqamah Maccopa adalah kurang lebih 60 hektare. Di dalamnya sudah terjadi banyak kemelut, di antaranya saling klaim antar kedua kubu yang menimbulkan pertikaian hingga kerusuhan serta perpecahan di kalangan warga.
Di sisi lain berdasarkan informasi yang diterima, kekisruhan bertambah runyam lantaran masih ada hak orang lain yang belum tertunaikan. Kondisi ini terjadi setelah mereka membeli kavling di dalam kawasan melalui Allahuyarham KH. Arif Marzuki. Wallahua'lam.
Dari informasi tersebut, kami menawarkan solusi agar lahan yang ada direkomendasikan agar dibagi rata untuk kedua kubu. Hal ini dilakukan setelah hak semua orang yang telah membeli kavling masing-masing sudah ditunaikan dan dikeluarkan dari lahan yang akan dibagikan untuk kedua kubu.
Dasar pemikiran lahirnya ide ini karena sependek pengetahuan kami, kedua kubu memiliki yayasan dan mengelola lembaga pendidikan. Harapan dari terbagi ratanya lahan agar kedua kubu tidak lagi fokus bertikai berebut lahan, akan tetapi fokus mereka beralih ke pengembangan lahan mereka masing-masing dengan satu tujuan, yaitu kebaikan untuk Darul Istiqamah.
Pembagian lahan ini juga wajib disertai dengan perjanjian tertulis yang berkekuatan hukum. Poin utamanya adalah pemanfaatan lahan hanya untuk kegiatan pengembangan dakwah serta pendidikan sebagaimana amanah dan harapan pendiri dan para wakif terdahulu.
Setelah kesepakatan itu disetujui oleh kedua kubu yang bertikai, pimpinan pusat selanjutnya mengundang seluruh elemen yang berkaitan dengan Darul Istiqamah. Tujuannya untuk menggelar musyawarah akbar demi menyelesaikan perkara secara konkret.
Musyawarah akbar itu menghadirkan istri dan anak-anak pendiri yang masih hidup, seluruh pimpinan cabang se-Indonesia, simpatisan, alumni. Warga juga perlu dilibatkan dalam musyawarah akbar tersebut agar menjadi saksi atas perjanjian damai atau islah tersebut.
Isu Perbedaan Manhaj
Untuk meluruskan isu yang berseliweran, maka sangat tepat momentum musyawarah akbar itu dimanfaatkan oleh pimpinan pusat. Hal ini demi meluruskan dan mempertegas kembali seluruh wasiat pendiri tentang bagaimana seharusnya ber-Istiqamah.
Semoga dengan jalan musyawarah seluruh elemen Darul Istiqamah tidak lagi berseteru dalam hal manhaj, serta isu ini tidak lagi melebar kemana-mana hingga menyinggung perasaan penganut manhaj atau organisasi keagamaan lainnya.
Tulisan ini merupakan bentuk dari keresahan serta kepedulian kami para simpatisan terhadap lembaga yang kami yakini kedua kubu pun berniat untuk menjalankannya dengan baik serta berkembang pada kemudian hari.
Oleh:
Muhammad Arif
(Pengurus Pondok Pesantren Darul Istiqamah Cabang Lappa'e, Kabupaten Sinjai)
