Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi.
Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla merupakan persoalan lingkungan yang terus berulang di Indonesia. Setiap tahun, kebakaran terjadi di berbagai wilayah terutama di kawasan yang memiliki lahan gambut dan aktivitas perkebunan yang cukup tinggi. Namun, persoalan tersebut pada tahun ini kembali menunjukkan bahwa dampaknya tidak selalu berhenti di dalam wilayah Indonesia. Asap yang berasal dari kebakaran di Kalimantan dilaporkan bergerak menuju wilalayah negara tetangga dan menyebabkan penurunan kualitas udara di Sarawak, Malaysia.
Akibat dari kebakaran tersebut, kualitas udara di negara tetangga memburuk sehingga menyebabkan banyak sekolah ditutup dan berdampak terhadap proses pembelajaran. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebakaran yang terjadi di Indonesia tidak lagi sekadar persoalan nasional, melainkan menjadi isu lingkungan internasional. Ketika asap melewati batas wilayah dan memberikan dampak terhadap masyarakat negara lain, persoalan tersebut dapat dilihat sebagai transboundary environmental harm atau kerusakan lingkungan lintas batas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karhutla dalam Hukum Nasional
Indonesia sebenarnya memiliki berbagai aturan untuk mencegah dan menindak pelaku kejahatan karhutla. Salah satu dasar utamanya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 69 ayat (1) huruf h melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Selain larangan tersebut, hukum lingkungan Indonesia juga mengenal konsep strict liability atau pertanggungjawaban mutlak berdasarkan Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009. Prinsip ini memungkinkan pihak yang melakukan kegiatan tertentu yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan untuk dimintai pertanggungjawaban tanpa harus terlebih dahulu membuktikan unsur kesalahan.
Ketentuan tersebut sebenarnya dapat menjadi dasar yang kuat untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan apabila kebakaran berkaitan dengan kegiatan usaha atau wilayah konsesi mereka. Sehingga, penegakan hukum terhadap karhutla tidak seharusnya hanya diarahkan kepada masyarakat atau pekerja yang melakukan pembakaran di lapangan. Jika suatu perusahaan memiliki kewajiban untuk mengelola dan mencegah kebakaran di wilayah konsesinya, perusahaan tersebut perlu diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat dasar hukum serta bukti yang cukup. Tetapi, ketika asap telah mencapai wilayah negara lain, persoalannya dapat berkembang menjadi masalah State Responsibility atau tanggung jawab negara berdasarkan hukum internasional.
Karhutla Sebagai Transboundary Environmental Harm
Perubahan karakter karhutla menjadi persoalan lintas batas berkaitan dengan prinsip no-harm dalam hukum lingkungan internasional. Prinsip ini salah satunya tercermin dalam Principle 21 Stockholm Declaration 1972 dan kemudian ditegaskan kembali dalam Principle 2 Rio Declaration 1992. Prinsip tersebut menyatakan bahwa negara mempunyai hak untuk memanfaatkan sumber daya alam yang berada di wilayahnya, tetapi penggunaan tersebut juga disertai tanggung jawab untuk memastikan bahwa kegiatan dalam wilayah atau yurisdiksinya tidak menyebabkan kerusakan terhadap lingkungan negara lain.
Tetapi, prinsip no-harm tidak berarti bahwa setiap kali asap dari Indonesia mencapai Malaysia, Indonesia secara otomatis dianggap melanggar hukum internasional. Hal yang perlu dinilai adalah apakah Indonesia telah mengambil langkah yang wajar untuk mencegah atau mengurangi risiko kerusakan lintas batas.
Oleh karena itu, konsep due diligence menjadi penting, yaitu negara memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan dan mengambil tindakan yang memadai sesuai dengan risiko yang diketahui. Dalam konteks kebakaran di Kalimantan, harus dilihat apakah pemerintah telah mengetahui adanya peningkatan titik panas, apakah sistem pencegahan dan pemantauan telah berjalan, apakah wilayah yang memiliki risiko tinggi telah diawasi, serta apakah tindakan yang cukup telah dilakukan setelah kebakaran terjadi. Sehingga, dalam pandangan hukum internasional permasalahannya bukan hanya siapa yang membakar lahannya, tetapi apakah Indonesia sebagai negara telah melakukan upaya yang cukup untuk mencegah kebakaran yang menimbulkan kerugian bagi negara lain.
Kesepakatan Transboundary Haze Pollution
Persoalan kabut asap di Asia Tenggara sebenarnya telah memiliki instrumen hukum regional yang secara khusus mengaturnya, yaitu ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) dan Indonesia telah meratifikasi perjanjian tersebut melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
AATHP dibentuk untuk memperkuat kerja sama negara-negara ASEAN dalam mencegah dan menangani pencemaran asap lintas batas. Kerja sama tersebut meliputi pemantauan, pencegahan, kesiapsiagaan, mitigasi, dan penanggulangan terhadap kabut asap.
Dalam konteks karhutla Kalimantan 2026, keberadaan AATHP menjadi penting karena Indonesia, Malaysia, dan Brunei sama-sama merupakan negara pihak. Malaysia dan Brunei juga telah menyatakan akan menggunakan mekanisme ASEAN untuk menangani persoalan kabut asap yang berdampak kepada wilayah mereka.
Pasal 27 AATHP mengatur bahwa sengketa mengenai interpretasi atau penerapan perjanjian harus diselesaikan secara damai melalui konsultasi atau negoisasi. Artinya, jika terdapat negara yang menganggap bahwa Indonesia tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan AATHP, penyelesaian awalnya dilakukan melalui konsultasi dan negosiasi, tidak langsung melalui pengadilan internasional.
Mekanisme tersebut juga sejalan dengan Article 24 ASEAN Charter yang mengatur penyelesaian sengketa melalui mekanisme yang terdapat dalam instrumen ASEAN. Apabila sengketa tetap tidak dapat diselesaikan, Article 26 ASEAN Charter memberikan kemungkinan untuk merujuk persoalan tersebut kepada ASEAN Summit.
Sengketa Karhutla di ICJ
Malaysia atau Brunei dapat membawa Indonesia ke International Court of Justice (ICJ) apabila mekanisme ASEAN tidak berhasil menyelesaikan persoalan tersebut. Secara teori, penyelesaian melalui ICJ bisa menjadi kemungkinan. Namun, hal tersebut tidak berarti bahwa kegagalan mekanisme ASEAN secara otomatis memberikan yurisdiksi kepada ICJ.
ICJ adalah pengadilan yang menangani sengketa antarnegara dan yurisdiksinya. Pada pada dasarnya bergantung pada persetujuan negara yang bersengketa dan pasal 36 Statute of the ICJ mengatur mengenai dasar-dasar yurisdiksi tersebut. Salah satu kemungkinan adalah adanya special agreement atau keputusan istimewa ketika negara-negara yang bersengketa secara khusus menyetujui untuk menyerahkan suatu sengketa kepada ICJ. Kemungkinan lainnya adalah adanya ketentuan dalam suatu perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada ICJ atau adanya penerimaan yurisdiksi berdasarkan optional clause dalam Article 36 (2).
Terlebih lagi, negara yang dirugikan masih dalam lingkup negara ASEAN. Karena sudah ada instrumen hukum atau perjanjian internasional yang berlaku dalam lingkupnya, sengketa tersebut tidak langsung dapat dibawa ke ICJ. Tetapi, jika mekanisme peyelesaian masalah dalam lingkup ASEAN tidak berhasil, maka tidak menutup kemungkinan bahwa permasalahan ini dapat dibawa ke ICJ jika negara yang bersangkutan menginginkannya,
Batas Pertanggungjawaban Indonesia
Dalam menentukan pertanggungjawaban Indonesia, pertama perlu dibedakan antara kesalahan pelaku kebakaran dan tindakan atau kelalaian negara. Apabila sebuah perusahaan terbukti melakukan pembakaran atau gagal memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, perusahaan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum nasional. Namun, untuk menyatakan Indonesia bertanggung jawab secara internasional, diperlukan terlebih dahulu analisis mengenai apakah benar terdapat pelanggaran kewajiban internasional yang dapat dikaitkan dengan tindakan atau kelalaian negara.
Karena itu, Indonesia tidak bisa hanya menunjukkan bahwa pemerintah telah memiliki aturan yang melarang pembakaran. Pemerintah juga harus mampu menunjukkan bahwa aturan tersebut benar-benar diterapkan, bahwa titik panas dipantau, bahwa wilayah rawan kebakaran diawasi, dan bahwa tindakan penanggulangan dilakukan ketika kebakaran terjadi.
Dalam hal ini, penanganan karhutla Kalimantan juga menjadi bagian dari hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga. Kerja sama dengan Malaysia dan Brunei melalui AATHP menjadi penting karena persoalan asap lintas batas tidak dapat diselesaikan hanya dengan tindakan sepihak.
Pada akhirnya, kebakaran hutan dan lahan tidak lagi dapat dilihat hanya sebagai persoalan lingkungan di dalam negeri. Karena asap karhutla yang menyebar hingga ke negara lain, maka ia berpotensi menimbulkan persoalan transboundary environmental harm. Indonesia harus bertanggung jawab untuk tidak sekadar memadamkan kebakaran. Indonesia harus menunjukkan kesungguhan dalam melakukan tindakan pencegahan agar karhutla tidak menyebabkan kerugian bagi negara lain.
Oleh: Karen Audrie Muhammad
(Mahasiswa Fakultas Hukum Unhas)
