Ibu muda berinisial AS (18) di Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan (Sulsel), meninggal dunia bersama bayi perempuan yang baru saja dilahirkannya. Buntut kejadian itu, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial BD ditetapkan sebagai tersangka usai membantu persalinan AS.
"Orang yang membantu proses persalinan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Ruxon kepada detikSulsel, Rabu (9/9/2026).
BD ditetapkan dijerat Pasal 439 UU Nomor 17 Tahun 2023. Menurut Ruxon, BD dijerat pidana lantaran tidak punya legalitas dan kompetensi dalam membantu persalinan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya pada saat melihat situasi darurat, menemukan orang yang akan melahirkan, langsung dibawa ke RS atau Puskesmas supaya diberikan penanganan yang tepat sesuai prosedur medis dan tangani oleh orng yang kompeten seperti dokter dan bidan," ujarnya.
Jenazah AS dan bayinya sebelumnya ditemukan dalam sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Tagari Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara, Minggu (6/9). Sementara pihak kepolisian turun tangan ke lokasi kejadian pada pukul 15.00 Wita.
"Berdasarkan hasil visum, korban diperkirakan telah meninggal dunia sekitar enam jam sebelum petugas dan tim medis tiba," ujar Ruxon.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan luka lebam mayat pada tubuh AS. Luka serupa juga ditemukan pada leher bayi yang dilahirkan oleh AS.
