Universitas Muslim Indonesia (UMI) turun tangan membantu biaya penyelesaian studi 121 mahasiswanya karena orang tua wafat hingga terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Upaya tersebut diwujudkan melalui penyaluran Beasiswa Afirmasi Penyelesaian Studi senilai Rp 1,599 miliar.
"Beasiswa afirmasi penyelesaian studi sebesar Rp 1,599 miliar ini diberikan setelah pihak kampus menelusuri kondisi mahasiswa yang hampir menyelesaikan pendidikan, tetapi terkendala biaya," ujar Wakil Rektor II UMI Prof. Zakir Sabara, dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).
Zakir Sabara menilai bantuan tersebut krusial lantaran ratusan mahasiswa tersebut mendadak mengalami krisis finansial di tahap akhir masa studi. Ia menegaskan bahwa program ini memberikan dampak konkret bagi keberlanjutan masa depan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada yang justru sudah menyelesaikan hampir seluruh proses akademiknya. Skripsi atau tesis sudah dikerjakan, penelitian sedang berjalan, dan mata kuliah hampir seluruhnya selesai. Namun, saat tinggal menyelesaikan tahapan akhir, kondisi ekonomi keluarga mereka mendadak berubah," jelas Zakir.
"Ada orang tua yang meninggal dunia, keluarga yang kehilangan pekerjaan, hingga usaha keluarga yang sebelumnya membiayai pendidikan tiba-tiba gulung tikar," lanjutnya.
Ia menambahkan, 121 mahasiswa penerima manfaat tersebut mencakup jenjang Program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3). Langkah taktis ini juga mendapat dukungan penuh dari Rektor UMI Hambali Thalib.
"Ketika kami telusuri, di balik angka tunggakan itu ada persoalan kemanusiaan. Ada orang tua yang meninggal, keluarga kehilangan pekerjaan, usaha yang merosot, penyakit, perceraian, hingga tekanan ekonomi yang justru menghampiri ketika mahasiswa sudah di ambang kelulusan," tegas Hambali dalam pidatonya saat Wisuda UMI Makassar, Kamis (27/8).
Kendati demikian, Hambali menekankan bahwa Beasiswa Afirmasi Penyelesaian Studi ini bukanlah kebijakan untuk membiarkan mahasiswa berlama-lama menempuh pendidikan, bukan pula bentuk pemutihan tanggung jawab akademik.
"Mahasiswa tetap wajib memenuhi seluruh persyaratan akademik, menyelesaikan penelitian, mengikuti ujian, serta memenuhi standar kelulusan sesuai ketentuan universitas," imbau Hambali.
"Bantuan ini murni diperuntukkan bagi mahasiswa dengan kondisi khusus yang secara akademik sudah mendekati tahap akhir, tetapi mengalami kendala finansial yang telah ditelusuri dan diverifikasi secara faktual," tutupnya.
